Dicurigai Terkait ISIS, Dua WNA Jerman Dideportasi ke Negara Asalnya

Redaksi Redaksi
Dicurigai Terkait ISIS, Dua WNA Jerman Dideportasi ke Negara Asalnya
ist.
Kedua WNA Jerman berinisial SY (24) dan JL (23) beserta istri sirinya saat di berangkatkan menggunakan pesawat Citilink di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau, Minggu (16/072017) pukul 13.00 WIB.

PEKANBARU, riaueditor.com - Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru memulangkan dua warga negara asal Jerman ke negara asalnya. Hal ini dilakukan mengingat kedua WNA itu telah melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama beberapa bulan lebih dan dicurigai terkait ISIS, Minggu (16/7/2017). 

"Sudah diberangkatkan ke Jakarta, ke Jerman hari ini juga, Minggu (16/07/2017). Keduanya tak bisa kembali ke Indonesia lagi karena dicekal," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Minggu siang.

Dikatakannya, selama memasuki masa pencekalan sejak enam bulan lalu, pihaknya sempat memperpanjang masa izin tinggal mereka. Namun setelah melewati batas ketentuan pihkanya harus mengambil tindakan tegas dengan mendepotasikan ke negara asalnnya di Jerman. "Keduanya berangkat menggunakan pesawat Citilink pukul 13.00 WIB," kata Pria.

Pria juga menyebutkan kedua WNA tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru akhir pekan lalu. Kedua WNA Jerman berinisial SY (24) dan JL (23), ketika itu diketahui sedang berada di rumah seorang perempuan warga Pekanbaru LM (26) yang dinikahi siri oleh salah satu diantaranya.

Belakangan kedua WNA tersebut sempat membuat keributan, lalu ada laporan dari warga ke Polsek Tampan Pekanbaru. Setelah itu, dikhawatirkan juga kedua WNA itu terlibat jaringan teroris ISIS.

Saat diamankan lanjut Pria, Petugas melihat didalam rumah perempuan terlihat ada bendera bertulisan Arab dipajang di dinding. Bendera itu memiliki latar belakang putih dengan tulisan arabnya warna hitam yang mirip dengan bendera ISIS.

Selanjutnya diketahui bahwa bendera itu tidak terkait ISIS, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Tapi dalam pemeriksaan ditemukan paspor keduanya ada yakni visa bebas kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.

"Jadi dicurigai, boleh saja polisi mencurigai, tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan dan dianggap aman. Maka diserahkan ke Imigrasi karena orang asing, ketika di imigrasi maka ada pelanggarannya yakni overstay," pungkas Pria. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini