Cabuli Muridnya, Pelatih Dayung Riau Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Muridnya, Pelatih Dayung Riau Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka MY.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap MY alias Yana (48) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Seorang pelatih atlet olahraga dayung Riau itu diduga melakukan pencabulan sejumlah atlet yang dilatihnya. 


"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan diberikan sejumlah uang dan menjadikannya sebagai atlet dayung. Lalu, pelaku mengajak korban ke hotel untuk melakukan tindakan asusila," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (15/11/2018).


Bimo mengatakan, tersangka MY ditangkap Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (14/11/2018) kemarin di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, dengan barang bukti sebuah handphone dan sepasang pakaian milik korban.


"Yang bersangkutan saat ini telah kita lakukan penahanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Bimo.


Lanjut dikatakan Bimo, korban yang dicabuli oleh pelaku ini merupakan calon atlet dayung di Kota Pekanbaru. Untuk saat ini pihaknya baru menerima dua laporan dari para korban.


"Baru dua korban yang melapor yakni BA (12) dan FA (15)," sebut Bimo.


Perbutan bejat pelaku terhadap korban dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2018.


"Pelaku mengajak korban hotel untuk dicabuli," ungkapnya. 


Bimo menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu korban, FA pada bulan November lalu.


Saat itu orang tua korban menanyakan mengapa nilai sekolah sang anak menurun. Korban mengaku setelah kenal dengan pelaku, korban dijanjikan uang dan akan dijadikan atlet. Kemudian korban pun dicabuli oleh pelaku di hotel.


Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menduga kemungkinn masih ada korban lainnya yang dicabuli pelaku


""Kami masih dalami. Dugaan sementara korban lainnya masih ada," tambah Bimo.


Akibat perbuatannya MY alias Yana dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 75 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini