Biadab, Ayah di Siak Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Berumur 9 Tahun

Redaksi Redaksi
Biadab, Ayah di Siak Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Berumur 9 Tahun
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Polres Siak Kepolisian menangkap Sak (41), seorang ayah yang mencabuli putrinya berusia sebilan tahun yang masih duduk di bangku SD.


Warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu mencabuli korban saat ibu korban mencari brondolan kelapa sawit di perkebunan sawit yang berada di Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau sejak akhir Desember 2019 kemarin. 


"Pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban. Setelah dilaporkan Senin (13/1/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku langsung kita tangkap, dirumahnya," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani, kepada riaueditor.com, Selasa (14/1/2020).


Korban, kata Faizal berinisial ANH (13), yang tinggal serumah dengan ayahnya di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.


Dari pengakuan korban, dia dicabuli ayahnya pada akhir Desember 2019, siang sekitar pukul 13.00 Wib.


ANH yang masih bocah ini dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya dikamar korban dengan ancaman akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban berinisial MA (27).


Bocah ini kemudian memberitahu kelakuan bejat sang ayah kepada ibunya.


Kaget dengan penuturan anaknya, MA pun kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Siak guna proses hukum lebih lanjut. 


"Korban yang mulanya memberitahukan kepada ibunya, bahwa dia telah dicabuli pelaku yang tidak lain ayah kandungnya pada akhir Desember 2019. Korban dicabuli layaknya hubungan suami istri," kata Faizal. 


Faizal menambahkan, kejadian ini sangat-sangat disayangkan karena tersangka merupakan ayah kandung korban, yang seharusnya melindungi anaknya. 


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak melakukan pendampingan psykologi dan pemulihan trauma terhadap korban.


"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir kalinya dan tidak terjadi lagi," ujar Faizal. 


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini