Berniat Memperkosa, Si Kuncung Malah Bunuh Janda Penjual Nasi

Redaksi Redaksi
Berniat Memperkosa, Si Kuncung Malah Bunuh Janda Penjual Nasi
ist.net
JAKARTA - Kasus tewasnya Zainah (32) di warung nasi khas Sunda di kawasan Gudang 88, RT 010/RW 013 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (26/3) lalu, akhirnya terkuak.

Pelaku Ralim alias Kuncung (47) nekat menghabisi nyawa janda beranak satu itu, ketika kepergok ingin memperkosa saat korban tertidur pulas.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Muhammad Iqbal menuturkan kronologis tewasnya Zainah, bermula Kuncung masuk ke dalam warung korban yang berukuran dua kali tiga meter itu lewat pintu belakang, dengan niat melampiaskan nafsu bejatnya setelah melihat kemolekan tubuh Zainah.

"Saat pelaku masuk ke dalam warung dan ingin memperkosa korban, korban terbangun," ujar Iqbal  kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (1/4/2014).

Saat itu, Kuncung yang sudah membawa sebilah pisau langsung menghujamkan tusukan bertubi-tubi ke arah korban.

"Korban kaget dan langsung melawan. Pelaku yang panik dan menusukkan pisau ke arah korban. Namun pisau terlepas, lalu pelaku melihat gunting di atas meja, dan kembali menusukkan ke arah dada korban berkali-kali," lanjutnya.

Zainah pun langsung terkapar bersimbah darah di atas kasurnya, karena menderita luka tusuk di bagian dada, punggung kanan, leher, dan kepala, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

"Usai membunuh korban, pelaku mencuci pisau dan gunting yang berdarah di ember dan langsung membuangnya," tutur Iqbal.

Kuncung yang berprofesi sebagai satpam di dekat warung korban, berlagak tidak tahu dengan kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kuncung ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Iqbal, Kuncung memang sudah bernafsu menyetubuhi korban, sejak beberapa minggu sebelum kejadian pembunuhan tersebut. Namun, korban kerap kali menolak ajakan Kuncung untuk bercinta.

"Tersangka gelap mata dan akhirnya berusaha memperkosa korban, hingga terjadi pembunuhan," tutupnya.

Kini, Kuncung harus mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Cengkareng, dengan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.

(ded/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini