Gegara Warisan, Satu Keluarga Dibunuh dan Dikubur di Septic Tank

Redaksi Redaksi
Gegara Warisan, Satu Keluarga Dibunuh dan Dikubur di Septic Tank
Pembunuhan satu keluarga yang jasadnya dikubur di septic tank. (MNC Portal/Yuswantoro)

LAMPUNG - Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga menggegerkan warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Dalam kasus ini, 5 korban ditemukan tewas dalam sebuah sumur septic tank.

Jenazah korban ditemukam dalam septic tank yang sudah tidak lagi berfungsi di rumah korban Zainuddin.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut.

“Tim gabungan tim tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan satu keluarga,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna di Mako Polres Way Kanan, Kamis (6/10/2022).

Kedua tersangka adalah DW (17 ) dan E (50), yang berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kedua pelaku tersebut berstatus ayah dan anak.

“Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah,” ujarnya.

Pelaku membunuh korbannya dengan besi panjang 1,5 meter. Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu dan kebun singkong selanjutnya dikubur oleh pelaku.

Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

“Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Sementara, barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tuturnya.

(sumber: okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini