Terkait polemik di Bazda Kampar,

Bendahara Nurjanah Pernah Tandatangani SPP

Redaksi Redaksi
Bendahara Nurjanah Pernah Tandatangani SPP
BANGKINANG, riaueditor.com– Terkait polemik di Bazda Kampar, bendahara Nurjanah pernah membuat surat pernyataan pertanggungjawaban (SPP) ke Inspektorat Kampar. Terbukti ada surat pernyataan Nurjanah yang ditanda tangani dan diketahui oleh ketua Bazda Kampar, Sarjanis Muchtar pada tanggal 13 September 2011.
 
Surat pernyataan yang ditandatangani tersebut berisi dua poin pernyataan antara lain, berdasarkan LKHP Inspektorat Kabupaten Kampar tahun 2010 nomor : 05 terhadap temuan dana Bazda Kampar sebesar Rp 571 juta lebih menyatakan siap mempertanggungjawabkan dana tersebut baik secara administrasi ataupun keuangan.
 
Poin selanjutnya, adapun yang tidak bisa diselesaikan secara administrasi, pertanggungjawaban keuangannya akan diselesaikan selambat-lambatnya 2 tahun semenjak pernyataan ini dibuat.
 
Surat pernyataan tesebut dibuat di Bangkinang pada tanggal 13 September 2011 dan ditanda tangani oleh Nurjanah dan diketahui oleh ketua Bazda Kampar Drs HM. Sarjanis Muchtar.
 
Penasaran apakah surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani itu telah direalisasikan akhirnya riaueditor.com menjumpai Kepala Inspektorat Kampar.
 
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, H. Helmi Syukra, SH, M.Hum ketika dijumpai riaueditor.com, Rabu (13/8) diruangkerjanya mengatakan, terkait polemik pihak Bazda Kampar pihaknya dalam hal ini cuma sebatas pemeriksa atau auditor, ujarnya seraya mengatakan bahwa hal itu juga karena diminta oleh ketua Bazda baru.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai tahun 2010 ditemukan dana sebesar 571 juta rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan hasil periksaan kepada Bupati Kampar. "Jadi kewenangan pihak Inspektorat hanya sebatas melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan saja", ujarnya.
 
Saat ditanya apakah bendahara Nurjanah pernah membuat surat pernyataan kesanggupan mempertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun keuangan kepada pihak Inspektorat Kampar, ia enggan menjawab. Menurutnya hal itu bukanlah kewenangan pihaknya. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini