Beli Tanah, Warga Tanah Datar Tertipu Ratusan Juta

Redaksi Redaksi
Beli Tanah, Warga Tanah Datar Tertipu Ratusan Juta
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Pada hari Senin (25/7) sekira pukul 15.00 Wib telah datang Ngatirin (51) warga Jalan Merdeka RT 008 / RW 003 Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat melapor ke Mako Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tentang tindak pidana Penipuan.

Kejadian terjadi pada hari Kamis (6/2/2014) sekira pukul 15.00 Wib dirumah Kuswara (terlapor) warga Dusun Titian Tinggi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu

"Terlapornya adalah Kuswara (47) warga dusun Titian Tinggi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu", katanya.

Pada hari Sabtu (1/2/2014) Ngatirin (Pelapor) ditawarkan Sebidang tanah seluas 21.158 Meter yang terletak di Dusun Titian Tinggi Desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat kabupaten Inhu oleh Kuswara (Terlapor) Seharga Rp. 130 juta.

"Kemudian pada hari Kamis (6/2/2014) Pelapor menyerahkan uang pembelian tanah Sebesar  Rp. 130juta kepada terlapor", ujarnya.

Terlapor berjanji mengeluarkan Surat Tanah setelah pembayaran, akan tetapi surat tanah tersebut hingga sekarang tidak kunjung di keluarkan oleh terlapor, dikarenakan surat tanah tersebut di agunkan ke Bank Mega Syariah.

"Kemudian pada hari selasa (3/3/2015) timbullah surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang apabila terlapor tidak bisa mengeluarkan sartifikat tanah maka terlapor sanggup mengembalikan uang Pelapor sebesar Rp. 120juta", paparnya.

Pada hari senin (23/11/ 2015) Telapor dan Sdr. Ade Hardiansya (Pegawai Bank Mega Syariah) menawarkan kepada pelapor jika sartifikat tanah di bayar lagi sebesar Rp 150juta oleh pihak Bank Mega Syariah.

"Setelah disepakati pelapor membayar uang sebesar Rp 150juta kepada Ade Hardiansyah sampai saat ini Sartifikat tanah tersebut belum diberikan kepada Pelapor", ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih RP.280 juta dan melapor ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut, paparnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini