Bawa Sabu di Sepatu, 8 Penumpang Lion Air Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Bawa Sabu di Sepatu, 8 Penumpang Lion Air Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
riaueditor
Kedelapan warga Aceh, penumpang pesawat Lion Air tujuan Pekanbaru - Surabaya saat diamankan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Delapan calon penumpang pesawat Lion Air ditangkap pihak Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, karena kedapatan membawa tiga puluh empat paket sabu yang disembunyikan dalam sepatu, Jumat (28/6/2019).


Penangkapan kedelapan calon penumpang pesawat itu dilakukan oleh petugas Avsec Bandara SSK II di Security Gate lantai dua bandara sekitar pukul 04.30 WIB. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat dikonfirmasi, Jumat siang mengatakan kedelapan calon penumpang yang ditangkap merupakan warga asal Aceh berinisial RS (24), Mu (30), FN (25), Muk (19), SW (21), Mus (22) dan Mar (19) serta AH (19).


"Kedelapan pelaku ini rencananya akan melakukan penerbangan menuju Surabaya menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara SSK II Pekanbaru," sebut Susanto. 


Dijelaskan Kapolresta, sebelumnya petugas Avsec Bandara SSK II yang berada di Security Gate lantai dua melihat gelagat yang mencurigakan dari calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya yang hendak melakukan chek in ticket.


"Lalu petugas melakukan peggeledahan badan dan dimasing-masing sepatu ke delapan penumpang dan ditemukan barang bukti 34 paket sabu yang dibungkus plastik hitam disembunyikan tersangka dalam sepatu," ungkap Kapolresta.


Petugas Avsec pun langsung melakukan pemerikaaan ke 8 calon penumpang pesawat dan berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 


Dari kasus ini, kata Susanto, barang bukti yang diamankan dari tangan ke 8 tersangka itu, yakni 34 paket sedang sabu dengan berat sekitar 4 Kg lebih, 8 pasang sepatu merk Ardilles dan barang bukti lainnya. 


"Atas temuan itu, ke 8 tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," jelas Susanto.  (dri) 






Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini