Balita Tiga Tahun di Inhu Nyaris Jadi Korban Seksual Kakek Biadab

Redaksi Redaksi
Balita Tiga Tahun di Inhu Nyaris Jadi Korban Seksual Kakek Biadab
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur kian marak terjadi dan menjadi pembincangan di seluruh negeri, meski pemerintah sudah mengeluarkan sanksi kebiri terhadap pelakunya.

Namun hal ini sepertinya tidak membuat takut atau jera para penjahat seksual. Bahkan baru-baru ini nyaris kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di desa Sungai Baung Kecamatan Rengat Barat.

Pada Selasa (14/6) sekitar pukul 13.00 WIB, AA (29) warga Dusun 1, Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, sepulang dari bekerja lalu memanggil putrinya yang baru berumur 3 tahun, yang sebelumnya tengah bermain di halaman rumahnya.

"Setelah dipanggil beberapa kali, sang putri tak kunjung datang dan AA melakukan pencarian ke rumah tetangganya Z (55)," kata Kapolres Inu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu (15/6).

Karena pintu rumah Z dalam keadaan terbuka, AA langsung masuk, dan AA kaget bukan kepayang ketika melihat putrinya bersama Z (pelaku), berada di dalam kamar dalam keadaan sudah bugil.

"Melihat AA datang, Z langsung menutup pintu kamar itu dan AA mendobraknya, dan tak lama kemudian Z membuka pintu kamar dan langsung keluar dalam keadaan sudah berbusana," terang Yarmen.

Namun celana dalamnya masih tergeletak disamping putrinya itu, Kejadian itu sontak membuat warga Desa Sungai Baung heboh, hingga kabar pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut sampai ke pihak kepolisian setempat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, empat personil Resintel dan SPKT Polsek Rengat Barat turun ke lokasi kejadian," jelas Yarmen lagi.

Sekitar pukul 22.08 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di rumah kepala desa.

"Atas pengakuan Z kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa dirinya telah membuka celana korban dengan tujuan mau memperkosa, namun urung dilakukan karena ke pergok ayah korban," ujar Yarmen.

Pelaku juga sempat menyentuh bagian kemaluan korban dengan tangan dan diusapkan ke kemaluannya. Pelaku juga mengaku telah mencium pipi korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini