Akibat SK Kades 4 Warga Desa Pring Jaya Dikerangkeng

Redaksi Redaksi
Akibat SK Kades 4 Warga Desa Pring Jaya Dikerangkeng
ali/riaueditor.com
Akibat SK Kades 4 Warga Desa Pring Jaya Dikerangkeng.
RENGAT, riaueditor.com - Empat warga Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diantaranya M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44) dan Diman (35) harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya keempat warga tersebut ditugaskan oleh Kepala Desa Talang Pring jaya mengolah kayu untuk keperluan Kantor Desa dan Balai Adat.

Dalam SK yang menggunakan Kop Surat Desa No. 53/2018/SK/TPJ/Xl/2015 Kades talang Pring Jaya Zainal menyatakan bahwa masing-masing adalah warga Desa Talang Pring Jaya dan nama tersebut adalah benar ditugaskan mengolah kayu pecahan untuk keperluan Pembangunan kantor desa dan balai adat desa Talang Pring Jaya.

Dijelaskan dalam SK tersebut bahwa sebelum SK ini diterbitkan mereka juga telah membawa SK dari Kades Talang Pring Jaya untuk Keperluan yang sama.

Selain ditanda tangani oleh Kades Zainal, SK ini juga ditanda tangani oleh Kadus I Biyanto, Kadus III Suhendar, serta 3 orang Ketua RT yakni Ketua RT 003 Suryadi, Ketua RT 004 Bambang Damanik, Ketua RT 005 Riswandi serta 2 orang RW yaitu RW 002 Sarjono dan Ketua RW 003 Jumino.

Akibat dari SK tersebut keempat warga Talang Pring Jaya ini terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum dengan tuduhan melakukan ilegal logging dan saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan Minggu (31/1) mengatakan bahwa munculnya SK tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari musyawarah Desa yang dilaksanakan pada Senin (27/9/2015).

"Rapat tersebut membahas program pelaksanaan Rehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat, yang dihadiri oleh Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Unsur Perangkat Desa," paparnya.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang pengadaan meterial bahan bangunan rehab kantor desa dan pembangunan balai adat yang meliputi Semen, Pasir, Krokos dan yang paling sulit Bahan Pecahan Broti, Pakan untuk dinding dan Flafon.

"Untuk itu maka Pengadaan bahan kayu pecahan dalam pembahasan musyawarah disepakati agar mengolah kayu diwilayah hutan Desa Talang Pring Jaya, dan ditugaskanlah 4 orang warga untuk mengolahnya, saat ini sudah lebih dari satu bulan mereka ditahan," ujarnya.

Namun entah kenapa keempatnya ditangkap dan SK dari Kades Talang Pring Jaya tersebut tidak berguna dan tidak mampu untuk menyelamatkan warganya, dan tentunya hal ini menjadi tanggung jawab Kades karena mereka berkerja untuk kepentingan Desa.

Sementara itu Zainal Kades Talang Pring Jaya belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini