Akar Polemik, PT Serikat Putra Garap Kawasan Hutan Sebelum SK Pelepasan Kemenhut RI

Redaksi Redaksi
Akar Polemik, PT Serikat Putra Garap Kawasan Hutan Sebelum SK Pelepasan Kemenhut RI
foto: Ist
Akar Polemik, PT Serikat Putra Garap Kawasan Hutan Sebelum SK Pelepasan Kemenhut RI.
PELALAWAN, riaueditor.com - PT Serikat Putra pertama kali berkantor di Rawang Empat tahun 1987, dipimpin manager Uce Samuel, Askep Ir Suyono dan Asisten Divisi 1 Ir Nor Valid, membuat pembibitan kelapa sawit yang terletak di tepi sungai Kerumutan di bibir kampung Sialang Godang yang sekarang menjadi lokasi PKS PT Serikat Putra (PT.SP).

Demikian disampaikan Yunus Syam, mantan Ketua Lembaga Adat Petalangan kepada riaueditor, Jumat (9/10/2015). Menurutnya, tahun tahap pertama Desember 1987 divisi 1 penanaman menggarap lahan secara besar-besaran pada tahun 1988 hingga 1990 sesuai temuan yang dapat dilihat pada izin HGU PT. SP yang dikeluarkan Menteri Negara Agraria Kepala BPN RI Hasan Basri Durin.

"Pada pertimbangan huruf F pada tahun 1990 PT.SP telah menggarap areal seluas 3.744 hekter," ujarnya.

Dikatakan Yunus Syam, sedangkan pelepasan Kawasan hutan oleh Kemenhut RI nomor 919 /KPTS -II/1991 tertanggal 17 Desember 1991 seluas 9.330 ha dikelompok hutan sungai Kerumutan dan sungai Terbangiang kepada PT.SP dan izin HGU Nomor 94/HGU/BPN/99 tertanggal 12 Oktober 1999.

"Inilah akar permasalahan dimana PT.SP menggarap kawasan hutanl selama 4 tahun sebelum diterbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan oleh Kemenhut RI dan juga diakibatkan tidak duduknya RTRW Propinsi Riau di Tingkat Nasional dan TGHK 1987 dimana seluruh Wilayah Kabupaten Pelalawan sekarang ditetapkan sebagai kawasan hutan seperti Ibukota Kecamatan, Kelurahan, Desa, kampung, makam pekuburan, kebun, tanah garapan masyarakat, sawah peladangan dan yang telah dikuasai oleh masyarakat," paparnya.

Dilanjutkan Yunus Syam, termasuk kepungan Sialang yang dijaga dan dipelihara secara turun temurun oleh masyarakat adat petalangan. Kesemuanya itu tidak diinclave dan dikeluarkan dari kawasan hutan dan tidak diplot dipeta sehingga terjadi tumpang tindih dan menjadi permasalahan yang sangat mendasar seperti kasus PT.SP ini di sepanjang Sungai Kerumutan dan Sungai Terbangiang serta anak-anak sungai yang mengalir ke sungai Kerumutan dan Odang Ombau. Sebanyak 55 sungai dan anak sungai bahkan lebih yang posisinya berada dalam areal HGU PT.SP.

"Sebahagian besar sungai-sungai yang berada dalam HGU PT.SP tertera dan dapat dilihat dalam peta Bumi Indonesia Land schaph Pelalawan peta pebatinan kuang oso tigo pulu pada peta kerajaan Siak, wwf dan pada peta lainnya. Seharusnya siapapun tidak boleh merusak 100 meter kiri kanan sungai di daerah rawa," terangnya.

Dikatakan Yunus, Karena itu areal konservasi yang dilindungi. Kenyataan di lapangan, PT.SP menanam kelapa sawit sampai ke bibir sungai di sepanjang aliran sungai.

"Dalam HGU PT.SP terdapat 42 sebaran kampung,baik didalam maupun pinggir sekitar areal PT.SP. Kampung ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan beberapa kampung diantaranya kampung Beding manjang, Leik limo, dusun Mudo babuli digusur oleh PT.SP dan terdapat puluhan sebaran pekuburan dalam PT.SP," jelasnya.

Ditambahkan Yunus, sebagian digusur dengan buldoser bahkan menggarap hingga areal diluar HGU dan banyak permasalahan yang belum selesai tuntas sampai saat ini. Masyarakat akan perjuangkan terus selama hayat di kandung badan.

"Bagi saya ini menyangkut tuah marwah, harkat dan martabat karena PT.SP tidak menghormati tatanan nilai adat dan budaya Petalangan leluhur Kami," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini