AMUK Minta Polisi Proses Hukum Keberingasan PT Rimba Lazuardi Secara Objektif

Redaksi Redaksi
AMUK Minta Polisi Proses Hukum Keberingasan PT Rimba Lazuardi Secara Objektif
zul/riaueditor.com
AMUK Minta Polisi Proses Hukum Keberingasan PT Rimba Lazuardi Secara Objektif.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Puluhan Massa Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat kepolisian baik Polda maupun Polres Pelalawan agar mengusut tuntas dan memproses hukum secara objektif dan transparan penyerangan security dan karyawan PT Rimba Lazuardi terhadap warga Dusun Renangan Desa Lubuk Kembang Bungo Kecamatan Ukui akibat sengketa lahan.

Tragedi tragis dinilai AMUK sebagai bentuk kebrutalan, kebringasan, tak manusiawi dan melanggar HAM. "Penyerangan Perusahaan telah membuat sengsara dan trauma warga. Puluhan unit rumah hancur porak-poranda, puluhan motor juga hancur dan hangus dibakar. Dimana keadilan bagi masyarakat. Apakah hukum rimba masih berlaku. Siapa yang kuat dia yang berkuasa. Kita minta aparat kepolisian segera mengusut perlakuan biadab perusahaan dan memprosesnya secara hukum," terang Ketua AMUK Jumri Harmadi didampingi Koorlap Aksi, Aan Darlis kepada riaueditor di Kantor DPRD Pelalawan, Kamis (1/10/2015) usai melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Pelalawan untuk segera bertindak.

Dikatakan Jumri, AMUK dan seluruh lembaga yang menyoroti penyerangan PT Rimba Lazuardi kepada masyarakat bukan ingin mengintervensi hukum tapi kita minta ini jangan dibiarkan.

"Kami menganggap pengusutan proses hukum terhadap penyerangan perusahaan lamban. Kami minta proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. Apapun alasannya melakukan penyerangan dan berbuat anarkis adalah melanggar hukum. Jadi kita minta aparat tegakkan hukum dalam kasus ini," tegasnya.

Jumri Harmadi juga meminta Pemkab Pelalawan melalui instansi terkait seperti Dinas Sosial untuk membantu masyarakat yang menjadi korban penyerangan. "Mereka adalah masyarakat Pelalalawan yang patut dilindungi. Kondisi mereka sangat memprihatinkan. Tidak hanya sembako, banyak kebutuhan para pengungsi termasuk tempat tinggal," ujarnya.

Dijelaskan Jumri, AMUK juga meminta kepada Pemkab Pelalawan, Aparat kepolisian dan anggota DPRD Pelalawan agar menutup sementara operasional PT Rimba Lazuardi samua kasus ini selesai diusut tuntas.

Jumri Harmadi menyebutkan AMUK dan sejumlah organisasi dan lembaga lainnya akan tetap terus "bersuara" jika permintaan agar aparat memproses hukum perusahaan diabaikan.

"Kami bersuara murni dari hati kami sebagai bagian masyarakat Pelalawan. Tidak ada intervensi, request atau permintaan sejumlah pihak. Negeri ini sudah dicemari dengan prilaku yang semena-mena. Kami tidak akan tinggal diam," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini