16 Warga Selatpanjang Disandera Perusahaan Perjudian Kamboja

Redaksi Redaksi
16 Warga Selatpanjang Disandera Perusahaan Perjudian Kamboja
16 Warga Selatpanjang Disandera Perusahaan Perjudian Kamboja.
PEKANBARU, Riaueditor.com - 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, Handy, Hendra, Sukandi, Rusdy Yanto, Candra Lim, Winson Fernandho, Yanto, Teddy, Sedi, Edy, Toni, Suandi Sofyan, Yang Yang, Johny, Ade Hengky Putra, Ade Gusrianto dan Wisely yang diduga disandera di Kamboja. Penyanderaan itu terkait salah seorang yang membawa mereka bekerja dituding telah melarikan uang milik perusahaan perjudian senilai Rp 2,1 miliar.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Meranti, AKBP Pandra Arsyad, Kamis (14/5). Disebutkannya, bahwa pihak keluarga para tenaga kerja yang berangkat ke Kamboja tersebut telah mengadukan permasalahan itu ke sebuah organisasi kemasyarakatan.

"Pihak keluarga ke 16 orang itu memang tidak melaporkannya ke pihak Polres Meranti. Namun kita mengetahuinya dan langsung jemput bola untuk memintai keterangan dari pihak keluarganya," beber Pandra.

Dari sejumlah informasi yang kami kumpulkan, diketahui ke 16 orang tersebut berangkat ke Kamboja pada bulan Februari 2015 lalu. Dan mereka berangkat melalui Batam ke Singapura dilanjutkan ke Kamboja.

"Ke 16 orang tersebut berangkat ke Kamboja untuk bekerja di sebuah perusahaan perjudian. Dari 16 orang itu, 13 diantaranya dari wilayah hukum kita dan 3 orang berasal dari Batam," kata Pandra.

Dikatakan Pandra, dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, yang merupakan orangtua dari salah seorang yang disandera, mengatakan jika anaknya diperkerjakan di sebuah tempat perjudian.

"Dari keterangan saksi menyebutkan, jika anaknya tidak betah bekerja di sana dan ingin pulang ke Indonesia," kata Pandra.

Kemudian persoalan muncul, pihak perusahaan yang bergerak diusaha perjudian, tidak membolehkan mereka pulang ke Indonesia. Alasannya mereka harus disandera karena pihak perusahaan telah memberikan uang senilai Rp 2,1 miliar kepada Jefry Sun.

Diduga Jefry Sun telah membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp 2,1 milyar dan orang yang membawa ke 16 orang tersebut. "Pihak perusahaan perjudian itu, dikabarkan tidak akan melepas mereka sebelum uang perusahaan dikembalikan," tukas Pandra.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini