Kodim 0320 Dumai Bersama Polres Dumai Amankan Pelaku Karhutla

Redaksi Redaksi
Kodim 0320 Dumai Bersama Polres Dumai Amankan Pelaku Karhutla
penrem031/wirabima

PEKANBARU, riaueditor.com - Selasa (21/8/2018), Satgas gabungan Karhutla Dumai yang tergabung antara Kodim 0320 Dumai dan Polres Dumai terus melakukan upaya pemadaman titik api yang tersebar di Kota Dumai. Seorang yang diduga pelaku  pembakar lahan dan hutanpun berhasil diamankan pada Sabtu (18/08/2018). Pelaku berinisal So (29) tersebut merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan yang berhasil diamankan petugas.

Dandim 0320 Dumai Letkol (inf) Horas Sitinjak bersama Kapolres Dumai AKBP Restika P.N, Sik.MSi dalam perss rilisnya menjelaskan, bahwa kejadian yang terjadi di lokasi kejadian sudah berlangsung sejak Kamis, (16/08/2018) lalu. Namun dikarenakan angin kencang mengakibatkan luas lahan yang terbakar terus meluas. 

Dandim 0320 Dumai menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dimana, pada saat sibuk melakukan pemadaman api, pihaknya melihat pelaku sedang berusaha memadamkan api. "Saat kita dekati, pelaku mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pembakaran dahan sawit, namun api menyebar luas," jelas Dandim 0320 Dumai.

Disamping itu, Kapolres Dumai juga menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakar lahan, "Awalnya pelaku mengaku sudah membakar lahan seluas 2 Ha, namun karena angin kencang lahan yang terbakar menjadi 30 Ha," ujarnya. 

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3  batang pelepah sawit yang sudah bekas terbakar, 1 buah mancis warna Hijau dan 1 buah parang bertuliskan "Zakaria" dan gagang bertuliskan "Soko".

"Untuk proses hukum yang kita terapkan dari aksi pembakaran hutan dan lahan, pelaku dikenakan Pasal 73 ayat 3 jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 108 Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahu  penjara," ujar Kapolres Dumai (Penrem 031/WB)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini