Babinsa Koramil Langgam Giat Sosialisasi Bahaya Karlahut Kepada Masyarakat

Redaksi Redaksi
Babinsa Koramil Langgam Giat Sosialisasi Bahaya Karlahut Kepada Masyarakat
Penrem031/Wirabima
Babinsa Koramil Langgam Giat Memberikan Sosialisasi Bahaya Karlahut Kepada Masyarakat

PKL.KERINCI, riaueditor.com - Selasa (27/03/2017), Babinsa Koramil 09/Langgam melakukan sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dan memasang indeks bahaya api di Kelurahan Langgam bersama tim safety dan security PT RAPP. 

Babinsa juga membagikan selembaran maklumat tentang pelarangan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat tidak boleh membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena akan merugikan orang lain.

Dalam menyampaikan sosialisasi Babinsa Koramil 09/Langgam Serma Alinan Syahri mengatakan, karena dampak yang ditimbulkan membuka lahan untuk perkebunan atau membersihkan lahan dengan cara dibakar apalagi pada saat musim kemarau dapat menimbukan kebakaran lahan dan hutan yang akan merambah kemana-mana. 

"Akibatnya lahan dan kebun orang lain juga ikut terbakar. Apabila hal tersebut terjadi yang akan dirugikan bukan hanya pemilik lahan saja, tetapi orang lain juga sangat dirugikan akibat asap yang ditimbulkan dan juga banyak penyakit yang ditimbulkan seperti penyakit ISPA bagi masyarakat" tukasnya.

Tak bosan-bosannya Babinsa juga menghimbau dan mengajak masyarakat turut melaksanakan Patroli Karhutla untuk memantau titik api dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya dari daerah atau desa yang pada saat itu terkena bencana kebakaran yang menangani bencana tersebut melainkan dari unsur terkait yaitu dari pihak unsur Kecamatan, SAR Kecamatan, TNI-Polri, BPBD, pemadam kebakaran,ormas ataupun masyarakat sekitarnya.

Dalam hal itu kesiapsiagaan semua unsur yang terlibat dalam penanggulangan pemadaman api pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, semua unsur terkait dilibatkan dalam penanggulangan karena sifatnya pencegahan kebakaran untuk memadamkan titik api yang dimungkinkan akan merembet ke lahan yang lainnya. 

Dijelaskan pula bahwa tindak pelanggaran hukum apabila hutan dan lahan tersebut dibakar secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka akan dijerat dengan Undang-undang yang berlaku, maka dari itu sosialisasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ini sangat penting terus dilaksanakan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diingingkan khususnya Kebakaran Lahan dan Hutan, ungkap Babinsa.(Penrem 031/Wirabima)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini