Tanpa Izin Disdik, SDN 68 Pekanbaru Pungut Rp25 ribu per Siswa Nobar di Sekolah

Redaksi Redaksi
Tanpa Izin Disdik, SDN 68 Pekanbaru Pungut Rp25 ribu per Siswa Nobar di Sekolah
Istimewa

PEKANBARU, riaueditor.com - Baru-baru ini, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 68 Kota Pekanbaru menggelar kegiatan nonton bareng di masing-masing kelas menggunakan kacamata 3 dimensi dengan pungutan Rp.25.000 per siswa. Hal ini berlaku untuk siswa sejak kelas 1 hingga kelas 6.

Kepala Sekolah SDN 68 Pekanbaru Nurmailis, SPd membenarkan jika pihaknya berinisiatif mengajak siswa untuk menonton film 3 dimensi yang memberi pesan edukasi.

"Ada sekitar 5 judul, dan anak merasa asyik," kata Nurmailis kepada awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskan Nurmailis bahwa pihak sekolah tidak memaksa murid untuk menonton. Sekolah mengirim surat persetujuan dari orang tua, jika anaknya diizinkan menonton.

"Jadi ada surat persetujuan dari orangtua, jika tidak pun tidak ada paksaan dari sekolah," ujarnya.

Walau tidak ada di kurikulum, Nurmailis mengaku kegiatan nonton bareng film 3 dimensi tersebut tanpa ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Awalnya ada pihak yang mendatangi sekolah yang menawarkan, saya fikir bagus untuk pembelajaran anak, makanya saya membuat surat pernyataan dari orangtua anak bagi yang bersedia saja," ungkap Nurmailis.

Terpisah, Plt Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius dihubungi via seluler mengatakan bahwa Disdik Kota Pekanbaru tidak ada memberi izin untuk kegiatan nonton di sekolah, apalagi ada kutipan.

"kita tidak ada arahkan nonton di sekolah, apa lagi ada kutipan, saya akan stop itu kegiatan tanpa ada izin dari Dinas. Itu jelas di luar kurikulum, dan kita tidak ada keluarkan rekom, dan ini tidak akan pernah kami izinkan," tegas Sardius.

Sardius menyesalkan ada pungutan sebesar Rp.25000 kepada anak didik, dan meminta media untuk mengkofirmasi informasi tersebut ke pihak sekolah bersangkutan.

"Prinsipnya kita tidak akan mengizinkan kegiatan tersebut diadakan di sekolah, dan pungutan sebesar 25.000 itu sangat memberatkan orangtua. Silakan rekan-rekan wartawan konfirmasi lagi ke pihak sekolah," tandasnya.

Informasi adanya kegiatan nonton film 3 dimensi yang digelar SDN 68 Kota Pekanbaru ini terungkap setelah salah seorang orang tua murid mengeluhkan hal ini kepada awak media.

"Anak ngasih kabar suruh bayar Rp25.000 untuk bisa nonton film 3 dimensi di sekolah. Sesungguhnya sangat terbebani, namun desakan anak, temannya nonton dia tidak, orang tua mana yang tega," jelasnya sembari minta identitasnya tidak disebutkan.

Usai menemui awak media, Kepsek SDN 68 Pekanbaru itu buru-buru menuju mobilnya, "Maaf! Saya buru-buru dipanggil pengawas," katanya. (har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini