Soal Dana Pokir dan Rehab Aula SMAN 10 Pekanbaru, PPK dan PPTK Disdik Riau Saling 'Lempar'

Redaksi Redaksi
Soal Dana Pokir dan Rehab Aula SMAN 10 Pekanbaru, PPK dan PPTK Disdik Riau Saling 'Lempar'
Aula Serba Guna SMAN 10 Kota Pekanbaru. (Foto: Har)

PEKANBARU, riaueditor.com - Sulitnya mendapatkan informasi terkait item pekerjaan pada proyek Rehabilitasi Aula Serbaguna SMAN 10 Kota Pekanbaru yang menggabungkan dana Pokir anggota DPRD Riau DR Karmila Sari dengan kegiatan Dinas Pendidikan provinsi Riau tercermin dari sikap PPTK dan PPK Disdik Riau yang saling 'lempar', sepintas ada kesan kurang harmonis diantara kedua pejabat yang bekerja di satu atap ini.

Kurangnya keterbukaan kedua pejabat institusi pendidikan ini semakin menimbulkan asumsi baru bahwa patut diduga ada aroma penggelembungan anggaran dalam proyek rehab aula seluas lebih kurang 400 meter persegi ini, yang menelan APBD Riau sebesar Rp1,387 miliar.

Dugaan indikasi penggelembungan anggaran proyek rehab ini cukup berdasar, sebab tidak seperti proyek-proyek rehabilitasi aula SMA/SMK pada umumnya yang dianggarkan dikisaran 150-200 jutaan rupiah saja, sebagai contoh Rehabilitasi Aula SMAN 1 Mempura pada Tahun 2023 lalu senilai Rp.166 juta, juga bersumber dari APBD Riau.

Begitu pula terhadap aula SMAN 10 Pekanbaru, juga pernah dilakukah pekerjaan rehab senilai Rp.180 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2021.

Baca Juga:Benarkah Ada Pokir Karmila Sari di Proyek Rehab Aula SMAN 10 Pekanbaru?

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Alfira, S,Sos Kasubbag Kepegawaian dan umum Dinas Pendidikan Riau yang juga selaku PPK pada kegiatan Rehab Aula Serbaguna SMAN 10 Pekanbaru TA. 2024, membenarkan jika ada sekitar Rp.300 juta dana pokir Anggota DPRD Riau yang disatukan bersama anggaran proyek rehab aula SMA tersebut.

"Saya lupa angka pastinya, namun ada sekitar Rp300 juta dana Pokir Anggota DPRD Riau, karena sama dengan yang diusulkan dinas maka kita satukan, sehingga totalnya menjadi Rp1,3 miliar lebih," ujarnya.

Saat ditanya item apa saja yang dikerjakan dalam proyek Rehab Aula Serbaguna SMAN 10 Pekanbaru tersebut, Alfira meminta awak media agar menanyakan ke PPTK, Syafri Depi.

Terpisah, Karmila Sari, Anggota DPR RI asal Riau, dikonfirmasi via seluler menerangkan, selaku pimpinan Komisi V DPRD Riau kala itu dirinya hanya mengusulkan, sebagaimana banyak usulan dari guru-guru di sekolah tersebut.

Ditanya mengenai kesepakatan dana pokir dirinya untuk digabung atau disatukan dengan kegiatan Dinas Pendidikan provinsi Riau dalam proyek Rehab Aula Serbaguna SMAN 10 Pekanbaru tersebut, kembali Karmila Sari mengaku hanya sebatas mengusulkan.

"Saya hanya mengusulkan, mengenai dana pokir 300 juta saya kurang mengerti, dan saya juga tidak tau soal gabung mengggabung dana pokir dengan proyek usulan dinas," jelasnya.

Masalah pun semakin rumit tatkala Karmila Sari juga mengaku bingung dan kurang mengerti, karena patut diduga tidak ada koordinasi atau pembicaraan diawal sebelum dinas menyatukan kegiatan yang bersumber dari Pokir Dewan dengan program Disdik.

Harus Akuntabel dan Transparan

Menurut Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto kepada media ini mengatakan, penggabungan dua unsur anggaran Pokir dan Dinas semestinya diketahui oleh kedua belah pihak, karena harus akuntabel dan transparan.

"Dalam perencanaan anggaran juga harus membedakan dana Pokir dan dana kegiatan dinas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana tetap sesuai dengan tujuan masing-masing," katanya.

Hariyanto menambahkan, dalam pelaksanaannya penggunaan dana Pokir dan kegiatan dinas harus diawasi secara ketat, sebab penggabungan dana Pokir dan kegiatan dinas dilakukan secara efisien dan efektif.

"Pengawas internal dan eksternal harus memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang ditetapkan," tukasnya.

Hariyanto menduga bisa saja ada motif penyalahgunaan anggaran dalam hal Disdik Riau menyatukan kegiatan proyek yang bersumber dari Pokir Dewan dengan kegiatan Dinas pada proyek Rehabilitasi Aula Serbaguna SMAN 10 Pekanbaru.

"Dinas sepertinya memanfaatkan pokir dewan sebagai sarana berlindung, maka menyatukannya dengan kegiatan dinas, hasilnya terjadi penggelembungan anggaran pada kegiatan yang sama, namun yang mereka gadang-gadangkan adalah pokir dewannya," ungkap Hariyanto.

Hariyanto juga sangat menyayangkan sikap anggota dewan yang punya pokir, tanpa menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek yang sudah diusulkan.

"Semestinyakan anggota dewannya turut mengawal, apakah proyek yang diusulkan dikerjakan sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilkan, dan sesuai aturan berlaku. Jangan sampai ada persoalan hukum di belakang hari," tandasnya.

Hariyanto berharap pihak yang berwenang, seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) atau Inspektorat memastikan bahwa penggunaan dana APBD Riau senilai RP.1,387 miliar dalam kegiatan rehab aula SMAN 10 Kota Pekanbaru sudah sesuai aturan, tujuan, dan prosedur yang berlaku, atau sebaliknya.

Hingga berita ini diturunkan, PPTK Proyek Syafri Depi turut membenarkan terdapat dana Pokir Anggota DPRD Riau Karmila Sari sebesar Rp.300 juta. Ada pun mengenai item pekerjaan, Syafri Depi menyebut tidak ada rincian item pekerjaan.

"Sesuai di RAB hanya disebutkan rehap ringan dan berat, ringan strip berat," katanya.

Kembali ditanya detail pekerjaan rehab aula, Syafri Depi kembali menampik bahwa secara fisik pelaksanaan pekerjaan ada di PPK selaku pejabat pembuat komitmen, "Bukan wilayah tanggung jawab saya," pungkasnya.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini