UKT Universitas Andalas Dinilai Tidak Transparan

Redaksi Redaksi
UKT Universitas Andalas Dinilai Tidak Transparan
ist.net
PADANG- Forum Peduli Pendidikan (FPP) merupakan aliansi beberapa organisasi mahasiswa yang terdiri dari Lembaga Advokasi Mahasiswa Dan pengkajian kemasyarakatan (LAM & PK) FHUA, Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP), Komunitas Kajian Kritis Limau Manih (KAKI LIMA), Himpunan Mahasiswa (HIMA SOSIOLOGI FISIP UNAND) yang fokus bergerak dalam mengadvokasi persoalan pendidikan, baik lokal (Sumbar) maupun Nasional.

Penerapan uang kuliah sudah lama diprediksi akan menjadi persoalan besar dalam dunia pendidikan. Terutama terkait dengan penerapan levelisasi yang dilakukan oleh pihak universitas. Penerapan levelisasi cendrung dikriminatif, sehingga penetapan level tidak sesuai dengan yang diperuntukan.

Dari hasil survei Pers Kampus Universitas Andalas pada Maret 2014 yang menyatakan sebanyak 71% mahasiswa menilai Sistem Uang kuliah tunggal (UKT) tidak lebih baik dari pada sistem pembayaran sebelumnya. Hal ini di tandai dari ketidak transparannya kampus dalam penetapan level kepada mahasiswa, serta banyaknya mahasiswa yang miskin mendapat level yang tinggi pembayaran uang kuliah.

Menangapi hal tersebut FPP juga telah meminta agar penerapan Kebijakan UKT agar dilakukan secara transparan, terutama pada pihak Universitas Andalas yang dinilai banyak disriminatif. Namun pihak kampus tidak mau transparan terhadap penerapan uang kuliah tunggal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Ombudsman telah menghimbau agar seluruh informasi terkait penerapan UKT bisa diakses publik. Kalau ada yang membutuhkan, harus diberikan. Ketika perguruan tinggi negeri (PTN) tidak mau membuka dan tak transparan, berarti ada sesuatu yang disembuyikan.

FPP menerima informasi ada mahasiswa angkatan 2013 Universitas Andalas yang berhenti kuliah karena tidak mampu membayar UKT, bahkan ada yang Berhenti Studi Sementara (BSS) serta yang membayar UKT dengan cara mencicil untuk semester 2 ini. Dengan kondisi penerapan sistem UKT yang berdampak buruk terhadap jaminan hak pendidikan mahasiswa ini, Universitas andalas tidak melakukan pencarian secara aktif untuk menemukan mahasiswa yang tidak mampu tersebut, Apalagi memberikan jaminan agar tidak ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena persoalan dana.

Menanggapi kondisi ini FPP mencoba untuk memastikan data lapangan tersebut kepada pihak Rektorat dengan mengajukan surat permohonan permintaan data pembayaran mahasiswa Angkatan 2013 kepada Universitas Andalas guna mengetahui Mahasiswa angkatan 2013 yang berhenti kuliah dan mencicil (berhutang) tersebut namun Universitas Andalas berdalih data tersebut tidak dapat diberikan.

Maka dengan ini FPP mengajukan pengaduan kepada  Ombudsman RI Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta data yang kami maksudkan sebagai bentuk dari tindakan pengawasan Ombudsman terhadap Maladministrasi yang dilakukan Universitas Andalas sebagai mana dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Bahwa yang dimaksud dengan maladministrasi adalah Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan".(rls)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini