ROKAN HULU, riaueditor.com - Meskipun bantuan dana program wajib pendidikan dasar secara berkesinambungan terus digulirkan ke sekolah, namun tidak menyurutkan praktek pungutan kepada para siswa atau orang tua murid di sekolah. Ironis memang, setakat ini masih banyak ditemukan pihak sekolah yang melakukan pungutan pada orangtua murid mengatas namakan komite sekolah.
Pungutan atau biaya tambahan ini tentu saja dikemas melalui program pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang kemudian dijadikan dalih kekurangan anggaran yang sesungguhnya pembiayaan dapat tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bukan cuma itu, pemerintah juga telah meluncurkan kebijakan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dialokasikan untuk membantu berbagai keperluan sekolah khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Adapun pengelolaan BSM tahun 2013, Bab I huruf (g) tentang pemanfaatan dana BSM, Kemendiknas-RI mengatur peruntukan dana BSM yang dialokasikan untuk pembelian buku serta alat tulis, pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah, seperti sepatu, tas, pakaian dan lain-lain, biaya tranfortasi kesekolah. Uang saku siswa kesekolah dan biaya kursus/les biaya tambahan kegiatan di luar lingkungan sekolah. Jadi, tidak ada lagi alasan sekolah mengadakan pungutan terhadap siswa.
Lebih lanjut Kemendiknas secara tegas melarang pihak sekolah memanipulasi jumlah siswa penerima BSM dengan maksud untuk memperoleh bantuan lebih besar, bahkan dipertegas lagi bahwa, tidak dibenarkan melakukan pungutan dan pemotongan dalam bentuk apapun dan alasan apapun juga, dan pihak sekolah harus mengumumkan daftar penerima BSM itu sendiri.
Namun, di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, misalnya, realita di lapangan masih saja dijumpai di sekolah, mulai dari tingkatan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang disinyalir melakukan penyimpangan dan penyalahgunakan dana BSM dengan mencari-cari alasan untuk menutupi kekurangan RAPBS tanpa memperhatikan petunjuk pengelolaan dan peruntukan BSM khususnya bagi siswa kelas III yang kemudian anggarannya dialihkan untuk biaya les pemantapan Ujian Negara (UN), perpisahan di luar sekolah dan menutupi devisit anggaran sekolah lainnya.
Di SDN 008 dan SMP Negeri 003 di Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagarantapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) misalnya, sekolah ini masih saja melakukan berbagai macam pungutan, baik pembayaran Uang SPP, Komite, Buku, Pembangunan, Asuransi Siswa, Iuran Kas dan lainnya secara besar-besaran.
Tidak hanya sekolah tersebut diatas yang menjadi sorotan, sekolah yang ada di Kecamatan berbeda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lainnya seperti di kecamatan Ujungbatu, Tandun, masih saja ditemui kasus serupa, Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ujungbatu, Sekolah Swasta Menengah Kejuruan (SMK) Pemdes, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ngaso dan Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Ujungbatu juga memungut berbagai pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orangtua/wali murid.
Kadispora Rohul ketika di konfirmasi riaueditor, M Zen, menjelaskan tentang bermacam pungutan yang terjadi di setiap sekolah yang terdapat di Rohul. Secara tegas M Zen menyebutkan pungutan itu tidak wajar dan pihaknya berjanji akan menindak tegas kepala sekolah yang bersangkutan, "tidak dibenarkan sekolah baik itu swasta atau negeri memungut dalam bentuk apapun, termasuk memungut biaya ujian, termasuk membayar uang SPP, karena semua pembiyaan sudah mendapat subsidi dari pemerintah daerah pusat," beber Kadisdik.
Selain itu kata M Zen, meskipun pihak sekolah berdalih sudah melakukan rapat dengan orangtua siswa tapi itu tidak dibenarkan apalagi dengan tidak adanya berita acara di waktu rapat, melainkan dengan daftar hadir saja yang terkesan dipaksakan.
Meski tidak membenarkan praktek pungutan yang dilakukan pihak sekolah, namun sejauh ini Kadisdik Rohul, M Zen belum menindak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan. M Zen tetap saja terkesan "pembiaran" terhadap semua praktek pungutan yang dilakukan pihak sekolah yang ada di Rohul.
Ada apa dengan M Zen? Mengapa tidak bertindak? Apakah M Zen turut menikmati uang pungutan tersebut? Wallahu A`lam Bishawab..
Pungutan SDN 008, SMPN 003 Sangkir Indah
Berdasarkan pemberitaan media ini seminggu terakhir, sampai hari ini kepala sekolah SDN 008 yang juga merangkap kepala sekolah SMPN 003 Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagarantapah Darussalam, Tiflan SPd, belum juga mendapat teguran keras dari dinas terkait, seolah persoalan ini dianggap angin lalu.
Berdasarkan keluhan dari sejumlah orangtua murid siswa kelas III SMP Satu Atap Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagarantapah Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang merasa keberatan atas pungutan biaya Uang SPP itu sebesar Rp50 ribu per siswa, ditambah lagi pembelian buku sebesar Rp90 ribu serta pungutan asuransi murid dan uang iuran sekolah. Di tempat yang sama, SDN 008 yang di pimpin Kepsek Tiflan itu juga memungut Uang Komite sebesar Rp25 ribu, "Tapi pengakuan Tiflan hanya Rp14 ribu, seharusnya Tiflan sudah angkat kaki dari sekolah tersebut," ujar orangtua murid.
Hal ini dirasakan cukup memberatkan bagi para orangtua murid, sementara keputusan sebelah pihak sifatnya terkesan dipaksakan, karena tidak ada berita acara kesepakatan sewaktu diadakan rapat bersama komite sekolah.
Ironisnya, dari pengakuan kepala sekolah Tiflan kepada riaueditor komite sekolah yang membuat kebijakan dan kesepakatan sesuai rapat yang dipimpin ketua komite, Irawan. Ternyata, komite sekolah yang dimaksud pada rapat itu tidak hadir.
Irawan, Ketua Komite Sekolah SDN 008 yang juga merangkap dengan SMPN 003 Satu Atap Desa Sangkir Indah Kecamatan Pagarantapah Darussalam, ketika dikonfirmasi mengaku tidak menghadiri rapat terakhir tentang pungutan yang dimaksud, namun ia mewakilkan kepada kepala sekolah, Tiflan agar memimpin rapat tersebut.
Pengakuan Tiflan tidak sama dengan pengakuan ketua Komite Irawan, ternyata Tiflan mau bersilat lidah atas pungutan di sekolahnya. "Saya waktu itu tidak dapat hadir tentang pembahasan pungutan itu, tapi saya meminta kepala sekolah agar memimpin rapat sesuai persetujuan komite," kata Irawan.
Dilain pihak, Tiflan mengakui atas pungutan di sekolahnya, dengan alasan biaya untuk membangun pagar, pengecoran lapangan serta menggaji guru honor yang tidak cukup. "Ya benar, pihak sekolah memungut dan membayar Uang SPP sebesar Rp 50 ribu per siswa. Saya merasa tidak keluar dari juknis dan prosedur," ungkap Tiflan saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini. (yahya)