Marak Kekerasan Seks, Mendikbud Tambah Materi Pendidikan Reproduksi

Redaksi Redaksi
Marak Kekerasan Seks, Mendikbud Tambah Materi Pendidikan Reproduksi
Foto: Faisal Harahap/Okezone
Mendikbud Mohammad Nuh.
JAKARTA - Demi mengantisipasi kekerasan seksual pada anak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh akan memberikan tambahan materi pembelajaran kepada siswa berupa sistem pendidikan reproduksi.

Nuh pun enggan mengistilahkan sistem pendidikan tersebut sebagai pendidikan seksual. Dia lebih menerapkan kepada pendidikan agama dan budi pekerti.

"Jadi mulai dari situ kita tambahkan di kurikulum 2013. Ada namanya pendidikan agama dan budi pekerti, itu sudah ada di kurikulum 2013, tapi ini kan baru kita terapkan," kata Nuh, usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Kemudian, lanjut mantan Menkominfo ini, pihaknya pun lebih "sreg" dengan istilah kesehatan reproduksi. Ini menurutnya, sebagai ganti dari istilah pendidikan seksual yang diganti dengan pendidikan sistem reproduksi.

"Termasuk juga kita kenalkan tentang hak dan kewajiban sebagai anak. Itu artinya sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak itu," tambah dia.

Adapun sistem pendidikan ini akan mulai diterapkan kepada anak-anak sejak dini alias sejak mereka masuk sekolah, yakni mulai kelas 1.

"Sejak kelas 1 sudah kita kenalkan. Tentu dengan bahasa dan gaya yang sesuai dengan tingkatan masing-masing," tutur dia.

Nantinya, sistem pengenalan pendidikan ini tidak akan masuk dalam mata pelajaran, namun dalam bentuk tema. Sebagai contoh tema kebersihan, yang terdiri dari kebersihan terhadap diri yang harus dikenal oleh para anak-anak.

"Kebersihan ini, mohon maaf, bagaimana kalau pipis, cara membersihkannya, kalau buang air besar seperti apa, itu kan bagian dari kesehatan dan harus diperkenalkan," jelas Nuh.

Nah, untuk pengetahuan mengenai pelecehan seksual, pihaknya juga tidak akan secara blak-blakan memperkenalkannya.

"Ada yang boleh dan tidak boleh, tentu dengan bahasa yang khusus, tidak boleh vulgar, kalau menyampaikan secara vulgar tentu melanggar kaidah pendidikan sendiri," pungkas dia.


(ade/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini