Ketua Forum Komunikasi Diniyah Ta知iliyah Kecewa Perda PDTA Tak Diterapkan Saat PPDB di Pelalawan

Redaksi Redaksi
Ketua Forum Komunikasi Diniyah Ta知iliyah Kecewa Perda PDTA Tak Diterapkan Saat PPDB di Pelalawan
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Meski Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Diniyah Ta'miliyah Awaliyah (PDTA) yang dulunya disebut Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)  telah disahkan pada tahun 2016 silam namun kenyataannya pada tahun 2017 dan 2018 tak diterapkan terutama soal kewajiban menyertai atau melampirkan ijazah PDTA/MDA bagi siswa SD yang akan masuk ke tingkat SMP.

Demikian disampaikan Jumaidi Ketua Forum Komunikasi Diniyah Ta'miliyah Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com, Kamis (1/2/2019). Menurutnya, tidak ada keseriusan Pemkab Pelalawan dalam mengeksekusi Perda di Dinas Pendidikan (Disdik). 

"Selama ini Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) kita lakukan cross cek ke sekolah-sekolah dan melakukan komunikasi dengan UPTD Disdik, ternyata tidak ada sekolah yang melampirkan syarat wajib ijazah PDTA/MDA untuk masuk ke SMP. Alasan sekolah tidak adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan," papar Jumaidi. 

Diakuinya, dirinya sempat mempertanyakan hal ini dengan Disdik dan Kemenag Pelalawan, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atas permasalahan ini.

"Kita tentu meminta keseriusan Pemkab Pelalawan dalam penerapan perda PDTA. Kita ingin dibahas secara seksama sehingga mendapatkan kepastian untuk langkah ke depannya," ujarnya. 

Jumaidi tak menampik banyaknya masyarakat yang melapor bahwa ijazah PDTA/MDA tak jadi syarat wajib masuk SMP. 

"PDTA ini kan dulunya MDA yang dimulai diberlakukan dari anak duduk di kelas 2 SD hingga kelas 5 SD akhir selama 4 tahun. Namun aneh Perdanya ada namun penerapannya tak jelas," bebernya.  

Jumaidi menyebutkan bahwa perda PDTA bertujuan untuk mengentaskan buta aksara Al-Quran di Pelalawan dan mendalami agama Islam sejak dini. 

"Tujuannya jelas namun kalau penerapannya tak jelas untuk apa ada Perdanya. Perda PDTA inikan beda dengan Perda Maghrib mengaji. Kita berharap untuk Penerimaan siswa baru tahun ajaran baru nanti Perda PDTA harus diterapkan di seluruh sekolah di Kabupaten Pelalawan," tukasnya. (zoel)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini