Foto: CNNIndonesia/Asfahan YahsyiDi luar zona hijau, kata dia, pelanggaran terkait dengan sekolah yang tetap buka dan melakukan pembelajaran tatap muka.
Contohnya, jenjang SMA di Sumenep, Jawa Timur, yang berada pada zona oranye, yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Di zona kuning mestinya belum buka, tapi sudah buka, zona oranye, dan ada sedikit di zona merah," ucap dia.
Ainun mengatakan tidak bisa serta-merta memberi sanksi terhadap daerah tersebut. Kemendikbud, kata dia, hanya bisa memberikan peringatan agar daerah tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Dari Kemendikbud hanya mengingatkan, termasuk melalui komunikasi publik yang kita laksanakan sekarang ini," ucap dia.
Lebih lanjut, di sisi lain, ia juga menyinggung soal 418 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pembelajaran dengan mengacu pada SKB 4 menteri tersebut.
"Kita apresiasi Pemda 418 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pembelajaran sesuai SKB," kata Ainun.
Sebelumnya, pada 15 Juni lalu, empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Adapun poin dalam SKB itu adalah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Sementara untuk satuan pendidikan di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
(CNNIndonesia.com)