Guru Dilarang Perpanjang Cuti

Redaksi Redaksi
Guru Dilarang Perpanjang Cuti
Foto Ilustrasi (sumber foto istimewa)
SIAK, Riaueditor.com- Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Siak agar tidak ada yang menambah cuti lebaran. Sebab lama cuti sudah ditetapkan oleh pemerintah terhitung tanggal 21 Juli hingga 5 Agustus.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Drs.H.Kadri Yafiz M,Pd kepada wartawan, Rabu (23/7).

Kadri menambahkan, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan itu, setiap guru haruslah bisa menyesuaikan terhadap penetepan lamanya libur sekolah tersebut, karena sebagai tenaga pendidi harus bisa menunjukan seorang umar Bakri yang yang displin dan penuh tanggungjawab yang harus dianut oleh setiap guru,sebagai abdi masyarakat dan abdi publik.

Bagi guru yang menambah masa liburannya tanpa memberikan alasan yang tepat,maka bisa saja di berikan sangsi yang tegas nantinya. Karena itu,jadilah guru yang displin dalam menjalankan tugasnya,tunjukan kepada masyarakat umum,bahwa guru bisa menjadi contoh tauladan bagi masyarakat.Ujar Kadri mengingatkan.(Adi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini