Darurat Pencemaran udara, Disdik Pekanbaru Perpanjang Libur Siswa hingga 30 September

Redaksi Redaksi
Darurat Pencemaran udara,  Disdik Pekanbaru Perpanjang Libur Siswa hingga 30 September
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memperpanjang masa libur bagi peserta didik hingga 30 September 2019 mendatang.

Kebijakan meliburkan peserta didik setelah Gubernur Riau, Syamsuar menetapkan status darurat pencemaran udara, Senin (23/9/2019).

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal dengan nomor: 800/disdik.sekretaris,1/06234/2019 tertanggal 23 September 2019 yang ditujukan kepada kepala TK, SD dan SMP negeri serta swasta di lingkungan Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut berisikan Kebijakan meliburkan peserta didik ini diambil setelah adanya keputusan dari gubernur dengan nomor: kpts.1048/IX/2019 tertanggal 23 September 2019 tentang penetapan keadaan darurat pencemaran udara Provinsi Riau tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, Siswa diliburkan hingga 30 September 2019

Kedua, mengimbau para orangtua agar mengawasi anak-anaknya. Orangtua bisa menjaga anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah. 

Ketiga, Apabila terpaksa untuk keluar rumah hendaknya menggunakan masker.

Keempat,  majelis guru di sekolah bisa memberi tugas pelajaran kepada seluruh peserta didik agar anak anak anak tetap belajar di rumah. (mcr)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini