Utang RSD Madani Dalam Tahap Klasterisasi

Redaksi Redaksi
Utang RSD Madani Dalam Tahap Klasterisasi
Spanduk rekanan RSD Madani yang menuntut dibayarnya utang rumah sakit tersebut.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Terkait hutang di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru yang disebut mencapai Rp 53 miliar, saat ini sedang dilakukan pemetaan atau klasterisasi.

"Kabag Hukum nanti akan melakukan pendampingan selama klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan," terang Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar.

Klasterisasi ini untuk memilah hutang pekerjaan di rumah sakit daerah yang belum terbayar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan utang mana yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Utang dari pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD, bisa masuk tunda bayar. Ada juga yang masuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSD Madani.

"Kemudian ada juga yang tidak masuk sama sekali, sehingga perlu kita kaji lebih lanjut proses pembayarannya," ungkap Wawako.

Markarius juga memerintahkan manajemen RSD Madani Pekanbaru untuk memilah utang itu berdasar barang pengadaannya. Ada pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan.

"Pilah juga yang mana masuk kategori life saving. Ini memungkinkan dibayarkan karena ada payung hukumnya," papar Markarius Anwar.

Wawako menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan ada utang yang sama sekali bukan dalam kategori tersebut. Ia menyampaikan bahwa yang tidak masuk dalam kategori ini bisa dijelaskan.

"Nanti manajemen bisa jelaskan ke rekanan, ternyata ini tidak bisa dibayarkan," terangnya.

Politisi PKS ini berharap, setelah pemetaan RSD Madani Pekanbaru bisa memperlihatkan titik terang. Rekanan nantinya bisa mengambil langkah selanjutnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini