Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2021-2026 Disahkan Dengan Sejumlah Catatan

Redaksi Redaksi
Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan 2021-2026 Disahkan Dengan Sejumlah Catatan
riaueditor.com/zoelgomes

Terkait HGU perusahaan yang sudah habis hendaknya tidak diperpanjang dan dikembalikan ke masyarakat sebagai hak komunal. Jalan yang masuk HGU harus dirawat dan ditingkatkan.

Untuk sosial, data orang miskin harus valid dan objektif. Perlindungan anak dan perempuan harus diiringi komitmen dan langkah nyata. Untuk Lingkungan Hidup, DAS harus dijaga dan normalisasi sungai harus dilakukan.Urusan masyarakat terkait tata batas desa, kelurahan dan kecamatan juga harus jelas. Urusan perhubungan, urusan kebudayaan yang belum mengambarkan budaya melayu dan dibutuhkannya pembinanan desa adat dan urusan lainnya.

Major projek daerah juga disorot DPRD Pelalawan. Begitu juga terkait bantuan keagaaman dan kepemudaan. Puskesmas rawat inap di Kecamatan Bandar Petalangan, pembangunan stadion mini di setiap kecamatan dan perawatan, serta peningkatan jalan poros di setiap kecamatan.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H Zukri dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama seluruh anggota DPRD Pelalawan dalam membahas Ranperda RPJMD 2021-2026.

"Pengesahan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan yang tergolong cepat ini hendaknya menjadi titik awal dan pedoman pencapaian visi misi Pelalawan Maju 2026. Terwujudnya Pelalawan pusat industri dan pariwisata dibutuhkan komitmen bersama dalam pencapaiannya sesuai target. Segenap jajaran agar mempedomani RPJMD dalam merencanakan pembangunan di Kabupaten Pelalawan," paparnya.

Tentunya, sambung Bupati Zukri, sebelum menjadi Perda ada tahapan yang harus dilakukan yakni evaluasi ke Provinsi untuk disinkronkan ke RPJMD Provinsi dan RPJMN, dan selanjutnya proses penyempurnaan RPJMD hingga menjadi Perda, tukasnya.

Selanjutnya dilakukan berita acara penandatanganan bersama persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Pelalawan tahun 2021-2026 menjadi Perda, tandasnya.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini