Pemkab Inhil Kembali Mediasikan Sengketa Lahan di Desa Sekayan Keritang

Redaksi Redaksi
Pemkab Inhil Kembali Mediasikan Sengketa Lahan di Desa Sekayan Keritang
Mediasi lanjutan penyelesaian sengketa lahan yang terjadi wilayah Kecamatan Keritang Desa Sekayan.(Foto: me)

INHIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan mediasi lanjutan penyelesaian sengketa lahan yang terjadi wilayah Kecamatan Keritang Desa Sekayan.

Dalam pertemuan Pertemuan yang digelar di Aula Lantai lima Kantor Bupati Inhil, Kamis tanggal (10/10/2024) pagi, tampak hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Junaidi S. Sos, M. Si mewakili Pj Bupati, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Rizky Hidayat, SE, S.I.K, Dandim 0314 Inhil diwakili Pasi Intel Kodim Lettu Inf Sugiyanto, Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Kecamatan Kemuning Kompol Tarigan, Danramil 09/Kemuning Kapten Inf Anwarsyah Siregar.

Tampak juga Camat Kemuning, Kabag Kerjasama Perbatasan Setda Kab. Inhil, Kesbangpol Sub Penanganan Konflik sosial Mukhtar Efendi, S. Sos, Kejaksaan Sdr. Jhodi SH, Kepala Desa Sekayan Bpk. Jumadi dan Parlin Gindo Naibaho, Sinurat Pengecara pihak Naibaho, Yusri HSB (anggota ormas Grib).

Asisten II Junaidi menjelaskan, mediasi ini lanjutan dilaksanakan karena pada rapat sebelumnya pada 18 September lalu, dari pihak Naibaho tidak hadir karena masih berada di Batam.

"Pada hari ini kita hadir kembali dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Sekayan, dan kami berterima kasih atas kehadiran dari pihak Naibaho pada kesempatan hari ini. Pada pertemuan awal kami sudah menyampaikan kepada kelompok Masyarakat, yaitu adanya informasi terjadi konflik sengketa lahan antara Naibaho dan kelompok Masyarakat," ujarnya.

Menurut informasi yang diterima, adanya sengketa lahan sekitar 150 H dan adanya sisa lahan garapan di Area PT. Agro indah Mas di Desa Lubuk Besar.

Diharapkan pada kesempatan kali ini masing-masing pihak membawa Foto Copy salinan lahan, dan peta lokasi agar kami dapat melihat langsung dokumen-dokumen bersangkutan.

Kemudian pihak terkait membawa dokumen dimaksud dan yang terpenting dari masing-masing pihak dapat menahan diri jangan sampai ada Konflik Horizontal dari ke 2 belah pihak.

Selanjutnya Pemerintah Daerah menghimbau agar seluruh Bukti-bukti yang dimiliki bisa diserahkan ke bagian kerjasama. "Kami disini tidak sebagai hakim namun diluar pengadilan kami selaku kepala daerah memiliki kewenangan dalam hal administrasi, masalah jalur hukum yang akan di tempuh itu biar tetap berjalan dan bukan wewenang kami," tegasnya.(me)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini