MoU dengan Kejari, Bupati Rohil Tak Ingin Ada Pegawai Tersandung Korupsi

Redaksi Redaksi
MoU dengan Kejari, Bupati Rohil Tak Ingin Ada Pegawai Tersandung Korupsi
Pemkab Rohil melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara (Istimewa)

Yuliarni menambahkan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan.

Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten, memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit, dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.

"Untuk itu besar harapan kami setelah acara penandatanganan MOU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil," tandasnya.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini