KPK Paparkan Tiga Manfaat WBS Terintegrasi

Redaksi Redaksi
KPK Paparkan Tiga Manfaat WBS Terintegrasi
istimewa

PEKANBARU - Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tomi Murtomo memaparkan tiga manfaat Whistleblower System (WBS) terintegrasi saat rapat bersama Gubernur Riau Syamsuar secara virtual, Senin (20/9/2021).

Untuk diketahui, bahwa WBS terintegrasi merupakan rangkaian prosedur yang disusun untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang di tindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan.

Adapun tiga manfaat WBS terintegrasi yaitu, pertama pencegahan korupsi dan pidana korporasi. Maksudnya pencegahan korupsi ini dengan menciptakan rasa kebudayaan di lingkungan internal instansi.

"Misalnya ketika ada pegawai di internal kita yang melakukan korupsi atau pelanggaran kita ingin dia ditindak maka perlu dilaporkan, selain itu, kita sebagai abdi negara tentu juga tidak ingin merusak citra instansi tempat kita bekerja," katanya.

Manfaat kedua, optimalisasi metode deteksi korupsi sebagai El warning system, identifikasi reflek dan mengoptimalkan penanganan di internal untuk mejaga reputasi dan mendorong perbaikan sistem.

"Mengoptimalkan internal di sini maksudnya adalah WBS ini lebih ditekankan agar di internal itu ditangani dulu supaya misalnya Pemprov Riau itu baik reputasinya agar tindak pelanggaran itu ditindak dan tidak dibiarkan. Hal ini kalau kita tindak akan menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya yang ada efek jera," lanjutnya.

Manfaat ketiga, meningkatkan sinergi kaitannya dengan KPK dengan Pemprov Riau meningkatkan sinergi dalam hal penanganan pengaduannya, apakah aduan yang diberikan sudah ditindak lanjuti atau sudah dikomunikasikan atau belum.

Karena menurutnya, WBS itu proses, bukan aplikasi, bukan tempat pengaduan, tapi WBS itu adalah proses. WBS adalah orang yang diinformasi dan memiliki akses informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di suatu organisasi kepada otoritas yang berwenang.

"Jika informasi dari orang boleh disampaikan namun data tersebut harus terlebih dahulu divalidasi. Namun Pemprov Riau dalam hal ini menyediakan saluran yang bisa secara bertahap. Mungkin harapannya adalah kita memberikan saluran yang ada agar pelapor itu menyampaikan laporan aduannya, dan tentunya ini tetap mengutamakan kerahasiaan," tuturnya

(MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini