Jelang Lebaran, Dishub Kuansing Awasi Kendaraan Angkutan Barang

Redaksi Redaksi
Jelang Lebaran, Dishub Kuansing Awasi Kendaraan Angkutan Barang

KUANSING - Untuk mengantisipasi kerawanan dan antrian di jalan Pemerintah Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan. Pembatasan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi kepada jurnalis, Jumat (13/3/2026). Hendri Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan serta sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang.

Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik.

“Dishub Kuansing akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Para pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang,” jelas Hendri Wahyudi.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa oleh petugas.

“Jika ditemukan kendaraan yang melanggar atau membawa muatan melebihi kapasitas, tentu akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 di Provinsi Riau dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman bersama keluarga.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini