Gantikan Azwan, Ramlah Jabat Pj Sekda Kampar

Redaksi Redaksi
Gantikan Azwan, Ramlah Jabat Pj Sekda Kampar
Pelantikan Ramlah SE MSi sebagai Pj Sekdakab Kampar.(Foto: Ist)

KAMPAR - Melalui Surat Keputusan Nomor 514/BKPSDM/6/2023 dan berakhirnya masa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir Azwan,M. Si, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM melantik Ramlah, SE, M. Si sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar. Pelantikan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang, Jumat (23/06/2023).

Dalam pelantikan tersebut, hadir Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Riau, Jhoni Irwan, SH MH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Pj Sekdakab Kampar sebelumnya, Ir. Azwan, M. Si, para asisiten, staf ahli, kepala dinas dan camat di lingkup Pemkab Kampar.

Pelantikan ditandai dengan pembacaan naskah pelantikan dan pengucapan sumpah serta penandatangan berita acara pelantikan.

"Atas nama pribadi, pemerintah serta masyarakat kampar, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Ramlah, SE, M. Si sebagai Pj Sekda Kampar," ucap Pj Bupati.

Pengangkatan Pj Sekda ini telah melewati berbagai pertimbangan. Baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta telah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau Nomor: 800/ BKD/ 3.1 /VI/2023 /2334 tanggal 22 juni 2023.

Dalam arahannya, Firdaus menegaskan beberapa hal yang menjadi penekanan. Pertama, membantu Pj Bupati dalam menjalankan tugas, kordinasikan dengan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kampar dalam program kegiatan yang menjadi atensi Pj Bupati kampar.

Selanjutnya, APBD perubahan segera dibahas dan APBD murni dipersiapkan. Hal demikian karena Sekda sebagai ketua Tim TAPD agar kiranya ini lebih dipercepat.

setelah pelantikan ini, Firdaus menyampaikan tak lama lagi akan segera membuka asesmen untuk melihat kemampuan dan loyalitas dinas-dinas atau 11 pejabat eselon II yang masih kosong.

"Terima kasih kepada Pj Sekda sebelumnya yang telah menjalankan tugas dan pengabdian selama tiga bulan," tutup Firdaus.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini