PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terus berinovasi mengupayakan perlindungan bagi para tenaga kerja. Salah satu yang program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan yang disingkat dengan Pulut Ketan.
Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
“Program ini adalah kajian dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah, untuk memikirkan asuransi jiwa dan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang pekerja rentan di berbagai sektor profesi, “ terang Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat, Senin (7/10/2024).
Dikatakan, ada beberapa sektor yang menjadi sasaran program Pulut Ketan ini. Yakni, pekerja disabilitas, asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, Satpam perumahan dan anggota keluarga atau kaum kerabat serta tetangga terdekat.
Di Riau, program ini sudah dilakukan sosialisasi melalui surat edaran Nomor : 500.15.14.2/Disnakertrans/3180 Tahun 2024 yang diteruskan kepada bupati dan walikota.
Langkah tersebut, tambah Boby Rachmat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Instruksi tersebut, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 42 Tahun 2022. Kemudian, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
“Sebagai upaya untuk melaksanakan amanah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau telah memiliki Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan yang telah berjalan sejak Tahun 2022,” ujar Boby Rachmat
Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Riau mendapat jaminan jiwa dan kesehatan sehingga sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat dirasakan masyarakat Riau.
Dalam kesempatan itu, Kadisnakertrans Riau mengimbau seluruh perusahaan baik milik negara maupun swasta, untuk ikut serta aktif dalam program Pulut Ketan.
Khusus bagi ASN, bisa dilakukan dengan minimal menyertakan minimal satu orang pekerja yang masuk dalam salah satu kategori di atas.
Dalam hal ini, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk peningkatan serta perluasan kepesertaan atau keanggotaan aktif dalam program Pulut Ketan tersebut.
Sedangkan pembayaran JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 pee bulan pertama orang atau totalnya Rp201.600 per tahun per orang.
“Jadi, masyarakat Riau yang masuk dalam golongan pekerja rentan ini, untuk berkoordinasi dengan pemerintah di tempat domisilinya atau dengan Disnaker Riau langsung juga bisa, sehingga bisa mendapatkan haknya untuk dilindungi,baik itu asuransi jiwa dan kesehatannya,” terangnya lagi.