Bupati Suhardiman Amby Sampaikan Pidato Pengantar Ranperda APBD 2024

Redaksi Redaksi
Bupati Suhardiman Amby Sampaikan Pidato Pengantar Ranperda APBD 2024
Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai Rapat Paripurna Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2024 Kabupaten Kuantan Singingi.(Foto: Ist)

KUANSING - Aggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan Rapat Paripurna Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) anggaran 2024 Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuansing, Senin (7/11/2023).

Rapat Paripurna mengagendakan Pidato Pengantar Bupati Kuansing masa sidang 3 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2024. Sidang tersebut dihadiri 22 anggota DPRD Kuansing dari 35 orang anggota DPRD Kuansing atau 13 orang tidak hadir dengan berbgai alasan.

Sidang paripurna di Pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Darmizar di dampingi Ketua DPRD Adam dan wakil ketua II Juprizal, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Suhardiman Amby, Forkopimda Kabupaten Kuansing serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam nota pengantarnya mengatakan bahwa, Ranperda APBD kepada lembaga DPRD berdasarkan amanat Peraturan menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2013 pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 104 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Adapun Rencana Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar 170.636.769.395 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Transfer Pemerintah dan transfer pendapatan daerah Rp. 1.352.968.099.450. Sehingga asumsi pendapatan daerah Rp. 1.523.604.868.809

Sedangkan belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.061.419.366.456. Sedangkan asumsi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) sebesar Rp. 46.233.906.379,-

Selain itu, disampaikan Suhadiman Amby, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif dimasa hadapan.

Sebelum mengakhiri penyampaian nota pengantarnya, Bupat Suhardiman Amby mengharapkan kepada DPRD agar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuansing pada Tahun Anggaran 2024 dapat dibahas dan mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kuantan Singingi.(RA)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini