Arahan BPK, Agung Larang ASN Pekanbaru Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Redaksi Redaksi
Arahan BPK, Agung Larang ASN Pekanbaru Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Ilustrasi.(Foto: Dok)

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melarang pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk mudik lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.Untuk keperluan pribadi para pejabat diminta menggunakan mobil sendiri.

Menindaklanjuti itu, pihaknya meminta Pj Sekretaris Daerah agar segera membuatkan surat edaran terakit larangan pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi kalau untuk kepentingan pribadi pakai mobil pribadi sendiri," kata mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu, Senin (17/3/2025).

"Bukan hanya imbauan, tapi larangan bagi pejabat daerah kalau mau enak-enak silahkan pakai mobil pribadi," pungkasnya.

Tak hanya melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, Wali Kota Pekanbaru juga akan mengumpulkan semua kendaraan dinas untuk dilakukan pendataan pasca lebaran.

"Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Dikatakan Agung, pihaknya tidak mengumpulkan mobil dinas tersebut sebelum lebaran tahun ini dan memberi kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan mobil tersebut sebelum datang libur lebaran.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini