Wewenang Pengawasan Disnaker Diambil Alih Provinsi Menunggu PP

Redaksi Redaksi
Wewenang Pengawasan Disnaker Diambil Alih Provinsi Menunggu PP
Kadisnaker Pelalawan, Nasri FE
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Pemerintah melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

Diperlukan penataan organisasi pengawasan ketenagakerjaan, penempatan tenaga pengawas ketenagakerjaan, dan penegakan hukum agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal dan tidak menjadi komoditas politik di daerah. Dimana masa peralihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Tingkat Provinsi diberi batas waktu selama dua tahun Dan akan seentak diberlakukan pada tahun 2017.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pelalawan, Nasri FE mengaku sudah mengetahui jauh-jauh hari soal UU tersebut.

"Kita sudah tahu UU tersebut dimana intinya bidang pengawasan tenaga kerja di daerah yakni Kabupaten/Kota diambil alih wewenangnya ke Propinsi. Namun itu semua menunggu Peraturan Pemerintah (PP)," ungkapnya kepada riaueditor, Sabtu (16/5).

Disinggung soal dampaknya, Nasri FE tidak mau berkomentar lebih jauh. "Mungkin belum saatnya saya berkomentar panjang lebar, yang jelas kita masih ikuti aturan lama dulu sembari menunggu PP. Dikhawatirkan kita salah mengomentari soal UU ini," paparnya.

Sementara itu, saat hal ini ditanyakan ke Kepala BKD Pelalawan Andi Yuliandri S.Kom menyebutkan bahwa sama seperti halnya dengan pengambil alihan wewenang 3 Dinas yakni Distamben, Kehutanan dan Perikanan ke Propinsi.

"Tentunya jawaban saya sama, ada baiknya kita menggu PP. Kita juga terus intens melakukan koordinasi dan komunikasi ke Propinsi maupun Pusat. Dari Hasil koordinasi tersebut, intinya kita tetap menjalankan program dan aturan yang ada. Sama halnya soal anggaran, karena belum ada PP yang selanjutnya rentan waktu pelaksanaannya secara serempak juga berjarak 2 tahun. Jadi saya kira tidak ada masalah. Sekali lagi, kita tunggu saja PP nya," tutup Andi.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini