Warga Siak Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Bepergian ke Daerah Lain

Redaksi Redaksi
Warga Siak Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Bepergian ke Daerah Lain
Foto: ist

SIAK - Sesuai imbauan dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau, setiap warga yang keluar daerah tempat tinggalnya, harus mengantongi surat keterangan sehat atau bebas dari Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Toni Chandra mengatakan imbauan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Siak pada masa New Normal nanti.

"Setiap warga yang bepergian keluar kota/daerah, hendaknya mengurus surat keterangan sehat (bebas Covid-19, red) di tempat-tempat fasilitas kesehatan yang tersedia. Bisa ke RSUD Tengku Rafian Siak," kata Toni Chandra, Senin (8/6/2020).

Sebelum mendapatkan surat sehat dari Covid-19 ini, warga wajib mengikuti rapid tes. Dari hasil rapid test itulah nantinya dikeluarkan surat keterangan sehat dan bepergian bagi yang bersangkutan.

"Biaya untuk sekali rapid tes sebesar Rp250 ribu. Dan harga itu termasuk rendah. Saat ini untuk rapid tes baru ada di RSUD Tengku Rafian, kita juga usulkan ini bisa dilakukan di Puskesmas," kata Toni. ***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini