Wagubri Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Pajak Daerah

Redaksi Redaksi
Wagubri Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Pajak Daerah
Wagubri, Edy Natar Nasution

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripurna sekaligus menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (14/6/21).

Berkenaan dengan pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tersebut, Wagubri mengatakan pada prinsipnya berbagai pertanyaan tanggapan dan masukan yang disampaikan sangat diapresiasi. Mengingat hal tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Riau.

"Sehingga Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Lebih lanjut Wagubri menuturkan, terhadap pertanyaan maupun tanggapan dapat disampaikan bahwa Pemprov Riau mengucapkan terima kasih atas dukungan dan masukan yang diberikan oleh masing-masing fraksi dalam rangka untuk membangun Riau kedepannya.

Terkait pajak daerah ini, pihaknya mengharapkan bukan hanya berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah namun juga dapat mempermudah Pemerintah Provinsi Riau merumuskan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat pada masa Pandemi COVID19 ini.

Pemprov Riau sendiri, lanjutnya, akan mencermati aspek terhadap penyusunan regulasi pajak daerah dan akan dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan partisipasi semua pihak dalam merumuskannya.

"Pada prinsipnya semua usulan dan pendapat yang telah diajukan kiranya dapat dibahas bersama pada rapat-rapat pembahasan bersama panitia khusus nantinya, semoga segala upaya dan kerja keras kita senantiasa mendapat rahmat serta diridhoi oleh Allah," tuturnya.

Usai penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus.(MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini