Terkait Wajib Pajak Restoran, DPPKAD Siak Akan Kumpulkan Pemilik Usaha

Redaksi Redaksi
Terkait Wajib Pajak Restoran, DPPKAD Siak Akan Kumpulkan Pemilik Usaha
ilustrasi
SIAK, riaueditor.com - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kabupaten Siak, H Arif Fadillah MSi mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, kepada seluruh masyarakat yang melakukan transaksi di cafe, kedai kopi dan dan sejenisnya dikenakan pajak 10%.

"Ya, kalau berdasarkan Perda nomor 20 Tahun 2010 sebagai dasar pengutipan pajak kedai kopi dan sejenis lainnya, agar Perda tersebut bisa terlaksana dengan baik pihaknya akan mengumpulkan pemilik kedai kopi dan juga sejenisnya dalam waktu dekat ini," ujar Arif Fadillah pada awak media, Minggu (17/01).

Dikatakan dia, pengenaan pajak restoran dan sejenisnya tersebut adalah untuk pembangunan dan kemajuan bagi masyarakat dan daerah ini, dari penerimaan pajak usaha restoran dan sejenisnya akan menambah kantong PAD.

"Memang secara aturan main keberadaan produk Perda terhadap pengutipan retribusi dari restoran dan usaha sejenis lainnya cukup bagus sekali dalam  meningkatkan sumber PAD, namun dalam hal ini harus lah ada kesadaran dari kita semua juga sebagai konsumen untuk ikut berpartisipasi terhadap wajib pajak ini," katanya.

Untuk kelancaran penerapan Perda, sambung Arif, agar bisa diberlakukan di lapangan harus ada kerja sama dari pengusaha sebagai penyedia jasa, "Untuk itulah akan kita dudukan semeja supaya pelaksanaan Perda pajak restoran ini bisa berjalan nantinya sesuai dengan tujuan dari produk hukum tersebut," tukas Arif Fadillah. (adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini