Tanggapi Surat Edaran Mendagri, Asisten Minta SKPD Penuhi Laporan Administrasi

Redaksi Redaksi
Tanggapi Surat Edaran Mendagri, Asisten Minta SKPD Penuhi Laporan Administrasi
ilustrasi
SIAK, riaueditor.com - Terhadap percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepada SKPD terkait. untuk mensingkronisasikan berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

Hal ini dinilai penting, karena laporan percepatan pengalihan urusan ini harus secepat nya bisa diselesaikan oleh seluruh SKPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Demikian disampaikan Asisten I bidang pemerintahan, Dr H Fauzi Asni saat memimpin rapat bersama di kantor Bupati Siak prihal pemutakhiran data personil pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Urusan Pemerintah Daerah, Senin (11/01).

Menurutnya, berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut kepada Gubri, Bupati/ Walikota segera berkoordinasi untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi personil, sarana dan prasarana, pendanaan, dan dokumen sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan paling lambat tanggal 31 maret 2016 untuk serah terima berita acara personil, sedangkan sarana prasarana dan dokumen paling lambat tanggal 2 Oktober 2016.

"Terkait dengan serah terima berita acara pendanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2016, sesuai instruksi Mendagri maka kita harus mengikutinya sesuai dengan petunjuk yang ada," urai Fauzi Asmi.

Sementara, Asisten II Dr H Syafrilenti mengatakan terkait urusan aset diharapkan dalam pendataannya agar bisa disesuaikan supaya data aset tidak tersalahkan nantinya.

"Maka dari itu laporan keuangannya nanti diajukan haruslah berkaitan dengan tang dibidang ,termasuk lapitan.gaji dan.juga honor pegawai yang ada yang harus disesuaikan.dengan surat edaran mendagri tersebut," jelasnya.

Sedangkan Asisten III yang membidangi pegawai menyangkut personil kepada AKPD harus dapat melaporkan dengan lengkap baik itu jumlah pegawai dan juga lampiran honor dari mana saja, harus terlampirkan pada kolom laporan.

"Begitu juga bagi SKPD yang ada perubahan serta adanya tumpang tindih data ,agar dapat dimasukkan dalam usulan draf, sebab itu adalah salah satu faktor penting yang harus kita selesaikan sebelum batas akhir uang sudah ditetapkan," Pinta Jamaludin.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini