Tak Selaras dengan UU CK, Perda RTRW Mesti Diharmonisasi Kembali

Redaksi Redaksi
Tak Selaras dengan UU CK, Perda RTRW Mesti Diharmonisasi Kembali
Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin, di Hotel Novotel, Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (10/12/20).

PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sudah disahkan, perlu dilakukan harmonisasi kembali. Pasalnya, RTRW Riau tidak selaras lagi dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang disahkan pemerintah pusat.

Selain itu, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) bagian dari RTRW itu juga tak dikenal lagi dalam UU CK yang baru. 

"Dengan terbitnya UU CK, maka tidak bisa ditetapkan lagi. Pasalnya, Perda RZWP3K sudah tak dikenal lagi dalam UU CK," kata Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin, di Hotel Novotel, Jalan Riau Pekanbaru, Kamis (10/12/20). 

Menurutnya, Pemerintah Provisi Riau bahkan diminta segera menyurati Kementerian ATR/BPN terkait perlunya harmonisasi atas Perda RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Hal itu penting, guna penyelarasan tata ruang kehutanan mau pun perairan yang diharapkan, perlu saling terintegrasi. Tidak lagi terpisah, seperti peraturan yang dibuat sebelumnya. 

"Karena itu, Gubernur Riau diharapkan segera menyurati ke kita, melakukan revisi sekalian dengan perairan. Begitu juga dengan kehutanan, semua perubahan kawasan kehutanan diintegrasikan dalam proses RTRW," ungkap Arie.(MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini