Tak Miliki Perda, Ribuan Retribusi Penangkar Walet Berceceran

Redaksi Redaksi
Tak Miliki Perda, Ribuan Retribusi Penangkar Walet Berceceran
anje/riaueditor.com
Bangunan sarang burung walet yang berdiri di sekitar SMPN 1 Selatpanjang.
SELATPANJANG, riaueditor.com– Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang menyebutkan sampai saat retribusi penangkaran burung wallet belum terserap maksimal, bahkan dikatakan tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Hal tersebut diakibatkan oleh pengelolaan yang buruk oleh dinas terkait.
 
"Sampai saat ini oleh dinas terkait yang menangani perizinan sarang walet belum dikelola secara maksimal guna di tarik retribusinya. Sehingga dari sektor penangkaran burung walet, daerah kita ini belum mendapatkan penerimaan, alias masih nol lah," ucap Bambang di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Hal ini cukup disayangkannya, karena penerimaanya dari sektor ini sejak beberapa tahun lalu sudah menjadi perhatian guna meningkatkan PAD. Budidaya sarang burung walet yang ada di kota Selatpanjang maupun di wilayah yang ada di kabupaten Kepulauan Meranti ini, memiliki potensi penerimaan pajak retribusi yang lumayan besar jumlahnya jika dikelola, ujar Bambang.
 
"Berdasarkan data yang kita miliki, khusus penangkaran sarang burung walet yang ada di kota Selatpanjang saja, jumlahnya lebih dari 3000 penangkar burung walet, belum termasuk dengan jumlah penangkaran burung walet yang ada di wilayah lain di kabupaten Kepulauan Meranti," imbuhnya.

Permasalahan yang sampai saat ini dihadapi oleh daerah ini terkait penangkaran burung walet untuk ditarik retribusinya adalah dikarenakan daerah ini belum memiliki aturan hukum yang jelas seperti Perda retribusi walet, "Jadi tanpa adanya perda kita belum berani menarik retribusi walet, padahal nilainya jika dikelola mencapai milyaran rupiah," terangnya.

Masih menurutnya, salah satu langkah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pemerimaan penangkaran burung walet, pemerintah daerah melalui dinas kehutanan dan perkebunan segera mengusulkan draf peraturan daerah tentang penangkaran burung walet maupun peraturan penarikan retribusi daerah, agar segera disahkan ke DPRD, tukasnya. (ai)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini