Tak Lengkapi Izin, PPIP Rohul Segel PT Limaratus

Redaksi Redaksi
Tak Lengkapi Izin, PPIP Rohul Segel PT Limaratus
ilustrasi

PS.PANGARAIAN, riaueditor.com - Sebagai bentuk ketegasan Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan Izin dan Pajak (PPIP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segel paksa salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Kunto Darussalam. Ini sebagai tindak lanjut deadline yang diberikan Tim PPIP baru-baru ini.

Sebelumnya, Tim PPIP Rohul sudah memberikan deadline kepada empat perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Kunto Darussalam agar melengkapi semua dokumen, baik itu perizinan, baik izin prinsip, izin operasi maupun terkait perpajakan.

Empat perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Kunto Darussalam yang diberikan deadline oleh Tim PPIP Rohul diantaranya PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS), PT Sugih Indah Sejati (SIS), PT Abidin dan PT Budi Murni Panca Jaya.

Namun dari empat perusahaan perkebunan yang diberikan deadline oleh Tim PPIP, satu diantaranya, yakni PT Abidin atau lebih dikenal dengan sebutan PT Limaratus tidak bisa melengkapi semua dokumen baik itu perizinan termasuk perpajakan yang diperlukan oleh Tim PPIP Rohul. Oleh sebab itu, Rabu (23/8) dilakukan penyegelan.

"Hari ini Tim PPIP sudah ke lokasi untuk lakukan penyegelan. Karena sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan itu tidak bisa menunjukkan legalitasnya beroperasi di Rohul," kata Plt Kepala Bapenda Rohul, Jonni Muchtar SE,MSi.

Diakui Joni. penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemkab Rohul terhadap perusahaan "Nakal" atau Ilegal yang beroperasi di Rohul. Hal ini juga sesuai arahan Bupati Rohul H Suparman SSos MSi, bagi perusahaan yang tidak taat aturan serta melanggar ketentuan Perda yang berlaku akan dikenakan sanksi tegas.

Dikatakan Jonni, meski sudah dilakukan penyegelan terhadap PT Abidin terletak di Desa Sei Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam itu tidak menutup kemungkinan perusahaan ini akan bisa beroperasi kembali. Pasalnya, penyegelan atau penghentian operasi ini sifatnya hanya sementara sampai perusahaan bersangkutan melengkapi dokumen yang diperlukan tim PPIP Rohul.

"Tidak mesti harus melengkapi seluruh dokumen sampai selesai, paling tidak perusahaan ini punya itikad baik untuk mendaftarkan perusahaannya. Jika nanti sudah diajukan, maka akan diproses oleh tim," jelas Jonni.

Ditambahkan Jonni, sejauh ini Pemkab Rohul juga tidak mengetahui sudah berapa lama PT Abidin atau dikenal dengan sebutan PT Limaratus beroperasi di Kabupaten Rohul. Bahkan, sejauh ini pihaknya juga tidak mengetahui berapa lahan yang dikelola, dan berapa karyawan yang mereka pekerjaan.

"Informasi yang kita dapatkan perusahaan ini sudah cukup lama beroperasi di Rohul. Tapi kita tidak tau persis berapa lahan yang mereka kelola. Kemudian apakah lahan yang mereka kelola termasuk kawasan hutan, atau bukan. Akan kita kaji lagi," ungkap Jonni.

Diakui Jonni, jika nanti pihaknya menemukan bahwa lahan yang dikelola perusahaan bersangkutan adalah merupakan lahan kawasan hutang lindung dan sebagainya, pihak PPIP akan segera melaporkan hal itu ke Kementerian Kehutanan RI.

"Karena menyangkut hal ini Pemkab Rohul tidak punya wewenang. Kita hanya bisa laporkan ke Kementerian," tutup Jonni. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini