Tak Kantongi Izin, Dishubkominfo Punya Wewenang Pembongkaran Tower

Redaksi Redaksi
Tak Kantongi Izin, Dishubkominfo Punya Wewenang Pembongkaran Tower
zul/riaueditor.com
Tak Kantongi Izin, Dishubkominfo Punya Wewenang Pembongkaran Tower
PELALAWAN, riaueditor.com - Ribut soal keberadaan tower milik PT Telkom yang berada di RT 01 RW 03 Dusun Pulau Payung Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur yang meresahkan warga yang merasa tidak pernah diikutsertakan soal pendirian tower. Ditambah pengakuan dari Dishubkominfo yang tidak pernah memberikan rekomendasi izin tower dan pengakuan BLH yang tidak pernah mengeluarkan dokumen lingkungan membuktikan masih lemahnya pengawasan Dinas dan instansi tekhnis.

Terkait masalah ini, Davitson Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan secara tegas menyebutkan bahwa Dinas dan instansi terkait mempunyai wewenang untuk melakukan pembongkaran terhadap berbagai usaha dan kegiatan apapun jenisnya Jika tak memiliki izin Daerah.

"Kalau di BPMP2T sifatnya hanya mengeluarkan izin melalui rekomendasi Dinas dan instansi tekhnis. Setelah berbagai persayaratan dilengkapi dan dimasukkan ke Dinas atau instansi tekhnis maka bisa dilanjutkan ke BPMP2T. Jadi kalau persyaratannya saja tidak terpenuhi bagaimana mau direkom. Aneh saja suatu kegiatan sudah beroperasi sekian lama tanpa memiliki izin. Kalau realita di lapangan seperti itu ya bisa dilakukan pembongkaran," ucapnya.

Namun demikian, sambung Davitson, pihaknya akan mengkross cek langsung tower milik PT Telkomsel di Dusun Pulau Payung RT 01 RW 03 di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

"Kita akan melihat langsung dan akan melakukan investigas dilapangan. Karena persyaratan rekomendasi juga ada rekom Desa, Camat dan instansi tekhnis maupun yang terkait. Jika terbukti tak mengantongi izin tentu akan diberikan teguran, kalau membandel ya terpaksa dibongkar," paparnya.

Diakui Davitson, dimasa dirinya menjabat sebagai Kepala BPMP2T baru 3 izin tower yang dikeluarkan. "Makanya kita cek dulu, memang kadangkala pelaku usaha memasukkan persyaratan dokumen izin ke BPMP2T namun kita tetap akan mengembalikan terlebih dahulu kepada Dinas dan instansi tekhnis," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini