Sistem Pengelolaan Blok Siak, Pemprov Riau Tunggu Surat Kementerian ESDM

Redaksi Redaksi
Sistem Pengelolaan Blok Siak, Pemprov Riau Tunggu Surat Kementerian ESDM
ist.net
PEKANBARU, riaueditor.com- Soal sistem pengelolaan Blok Siak dengan empat kabupaten/kota di Riau hingga saat ini belum dibahas. Sebab, Pemprov Riau masih menunggu surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai petunjuk tata cara pengelolaan ladang minyak tersebut.

Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan informasi dari Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menyebutkan belum ada pembahasan sistem pengelolaan Blok Siak antara Pemprov Riau dengan empat kabupaten lainnya.

"Saya kemarin sempat menanyakan kepada Kepala Biro Ekonomi, apakah sudah ada pembicaraan dengan kabupaten, katanya kita masih menunggu surat dari Kementerian ESDM," katanya Wagub akhir pekan lalu.

Jika surat dari Kementrian ESDM sudah diperoleh, lanjut mantan anggota DPR RI asal Riau ini, barulah pihaknya akan mendatangi pihak kabupaten untuk membicarakan sistem pengelolaan Blok Siak. "Nanti kalau kita datang ke kabupaten suratnya belum ada, sama saja kosong," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan sinyal positif dengan memberikan kesempatan kepada Provinsi Riau untuk turut mengelola Blok Siak bersama PT. Pertamina. Setelah adanya sinyal dari Kementrian ESDM itu, Pemprov Riau akan melakukan konsolidasi internal bersama empat bupati yang daerahnya termasuk di kawasan Blok Siak.

Empat kabupaten tersebut yakni Kabupaten Rohil, Rohul, Bengkalis dan Kampar. Pembicara internal dengan empat bupati itu untuk mengetahui berapa persentase yang diajukan masing-masing daerah, termasuk membicarakan bagaimana bentuk pola kerjasama BUMD Riau dengan PT Pertamina.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini