Pasca Dikeluarkannya Pergub Nomor 7 2015

Sekdaprov Mengaku Belum Terima Tambahan Penghasilan Pegawai

Redaksi Redaksi
Sekdaprov Mengaku Belum Terima Tambahan Penghasilan Pegawai
Sekdaprov Riau, Zaini Ismail
PEKANBARU, riaueditor.com - Tambahan penghasilan pegawai Pemprov Riau naik pasca dikeluarkannya Pergub nomor 7 tahun 2015 tersebut tentang tambahan penghasilan pegawai. Dalam Pergub tersebut, tambahan penghasilan setingkat Sekda sebanyak Rp44 juta per bulannya.

Menanggapi hal itu, Sekdaprov Riau Zaini Ismail mengaku belum menerima tambahan penghasilan pegawai untuk dirinya sebesar Rp44 juta yang mulai berlaku sejak 16 Februari lalu. "Belum terima, Maret juga," kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail, pekan lalu kepada wartawan.

Meski sempat enggan menjelaskannya, menurut Sekda, penambahan penghasilan yang terdiri dari tunjangan beban kerja juga berlaku di seluruh daerah di Indonesia, tak terkecuali provinsi dan kabupaten/kota di Riau.

Namun jika dibandingkan dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, penambahan penghasilan yang dituangkan dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2015, masih terbilang kecil.

"Kalau mau ngecek soal kebijakan Pergub tersebut silahkan saja ke Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Riau Indrawati Nasution," tuturnya.

Namun sayangnya, Indrawati sangat susah ditemui selama ini apa pun terkait konfirmasi bidang yang ditanganinya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan tak ingin ribut-ribut soal Pergub nomor 7 tahun 2015 tersebut. Namun begitu paparnya, semua daerah mempunyai kekhususan dalam kebijakan tambahan penghasilan tambahan tersebut.

"Kita tidak mau ribut. Setiap daerahkan punya kekhususan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, melalui  Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 tahun 2015, pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp44 juta setiap bulannya.

Pada hal sebelumnya melalui Pergub nomor 48 tahun 2013, yang saat itu masih berbunyi tunjangan penghasilan beban kerja, Sekdaprov hanya mendapatkan Rp20 juta saja. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp24 juta.

Tambahan gaji puluhan juta rupiah tersebut, berdasarkan Pergub yang mulai berlaku mulai 16 Februari lalu, yang berbunyi tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau, untuk pejabat eselon I.

Selain Sekda, sejumlah jabatan eselon II juga mendapatkan penghasilan tambahan, meski nilainya berbeda. Namun tidak semua jabatan eselon II yang mendapatkannya.

Yakni, untuk pejabat eselon II A yang menjabat sebagai asisten I, II dan III masing-masing mendapat penghasilan tambahan sebesar Rp30.500.000,00. Kemudian untuk pejabat eselon II A yang menjabat Staf Ahli mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp20.500,000,00.

Pada hal, jika merujuk dari Pergub nomor 48 tahun 2013 sebelumnya, masing-masing hanya mendapatkan Rp10.925.000,00.

Berbeda untuk pejabat eselon II A dan II B yang menduduki kursi Kadis, Kaban dan Kabiro tidak ada mengalami kenaikan penambahan tambahan, meski masih mendapatkan penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Pergub nomor 48 tahun 2013.

Yakni, untuk pejabat eselon IIA yang menduduki Kepala SKPD menerima penambahan penghasilan tambahan Rp10.925.00,00 atau tetap tidak berubah seperti Pergub sebelumnya. Untuk pejabat eselon IIB Rp10.350.000,00, juga tetap seperti Pergub sebelumnya, serta untuk pejabat eselon IIIA Golongan IV Rp9.220.000,00 dan pejabat eselon IIIB Golongan III Rp8.190.000,00, juga masih sama dengan Pergub sebelumnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini