Sekdakab Siak Buka Rakor FFDP

Redaksi Redaksi
Sekdakab Siak Buka Rakor FFDP
man/oketimes
SIAK, riaueditor.com- Pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Partai Politik (Parpol) dan seiring dengan pertumbuhan perkembangan bangsa Indonesia, partai politik telah banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan peran, tugas dan fungsi Parpol itu sendiri yang sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimna telah diubah dengan UU nomor 2 Tahun 2011, dimana partai politik terdapat empat fungsi yakni Pendidikan Politik, Agregasi Kepentingan, Artikulasi Kepentingan dan Rekruimen Politik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Drs H Tengku Said Hamzah dalam sambutan acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum-Forum Diskusi Politik (FFDP) pada Selasa (23/9) di Grand Mempura Hotel, Siak.

"Untuk itu, fungsi pendidikan politik perlu mendapat perhatian khusus bagi parpol ke depan. Setiap kekuatan politik seperti parpol sangat diharapkan dalam mencapai cita-cita dan tujuannya. Oleh sebab itu, setiap parpol harus mematuhi dan mentaati rambu-rambu konstitusi yang telah ditetapkan. Pemerintah mendorong terlaksananya pendidikan politik oleh parpol, baik untuk internal parpol sendiri maupun untuk masyarakat luas. Sebab salah satu unsur penting yang perlu disosialisasikan adalah bagaimana upaya kita membangun budaya politik tersebut bisa beretika, bermarwah dan bermartabat," terang Sekdakab Siak.

Sementara itu, lanjut Sekdakab Siak, bukti dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang dilaksanakan oleh parpol adalah adanya dukungan dana yang dialokasikan oleh pemerintah melalui bantuan keuangan parpol. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan pasal 9 PP Nomor 5 Tahun 2009 dinyatakan bahwa bantuan keuangan partai politik digunakan sebagaimana penunjang kegiatan pendidikan Politik dan operasional sekretariat politik.

Ketua Panitia kegiatan, Yurnalis MSi dalam sambutannya menyebutkan, dasar kegiatan koordinasi forum-forum diskusi politik yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak ini yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah serta rencana strategis kesbangpolinmas Kabupaten Siak tahun 2011.

"Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memotivasi pengurus partai politik dalam melaksanakan fungsi pendidikan politik. Kemudian memotivasi pengurus parpol sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis dan partisipatif dalam berbagai agenda politik, baik nasional maupun lokal serta mewujudkan politik yang stabil dan kondusif sebagai modal dasar perwujudan pembangunan di berbagai bidang.

Untuk peserta diikuti sebanyak 60 orang dengan pembicara sebanyak 12 orang diantaranya yakni dua orang dari Kemendagri, dan sepuluh orang lagi diantaranya Aang Witarsa Rofik MSi, Rico Eric Estrada SH MH, Pengamat Politik Nasional Lipi Jakarta Prof DR Siti Zuhro, Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia-Jakarta Prof DR Maswadi Rauf, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau Prof DR H B Isyandi SE MSi, Dosen Pasca Sarjana UMRI Drs.Andi Yusran MSi, Dosen Pasca Sarjana Universitas Riau Dr Khairul Anwar, Dosen Pasca Sarjana Universitas Riau Dr Hasanuddin, Ketua KPUD Siak H Agus Salim SH dan Kepala Kantor Kesbang dan Politik Kabupaten Siak Yurnalis MSi," papar Yurnalis MSi.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD sementara Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, Wakil Ketua DPRD sementara Sutarno SH. Acara tersebut akan berakhir hingga 24 September 2014.(man)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini