Sekda Buka Penggunaan dan Penyerahan BPJS

Memperoleh Pelayanan Kesehatan yang Aman, Bermutu, dan Terjangkau
Redaksi Redaksi
Sekda Buka Penggunaan dan Penyerahan BPJS
JUL/riaueditor.com
PELALAWAN, riaueditor.com- Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28 dan pasal 34, serta diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan.
    
Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
    
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan awal 2014, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa kesehatan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Penyerahan kartu tanda BPJS oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Sekda Kab Pelalawan.
    
Sektretaris Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis yang secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan ini didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dr Endid Romo Pratiknyodan para peserta BPJS Kabupaten Pelalawan.
     
Usai pembukaan  penggunaan BPJS Kesehatan, Selasa (25/3) lalu, Sektretaris daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis mengatakan, mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Sosialisasi merupakan poin terpenting untuk kesuksesan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS.Maka itu dalam himbauannya  untuk bekerja lebih baik dan profesional sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu.

T.Mukhlis,juga mengatakan, dengan diadakannya acara sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang luas bagi masyarakat Kabupaten Pelalawam mengenai program BPJS ini dan dengan program ini akan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal pada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. " Hal ini sebagai pemicu bagi Pemkab  yang secara konsisten pro aktif dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan,"ungkapnya. 

Ditambahkan T.Mukhlis, penggunaan BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia jaminan kesehtan kecelakaan kerja dan jaminan pansiun kewajiban. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kshatah perorangan dan mencakup pelayanan Promotif dan Preventif sesuai dgan indikasi medis yg di perlukan.(JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini