Sejumlah Badan Usaha Illegal, Diduga Dibeking Oknum Pejabat

Redaksi Redaksi
Sejumlah Badan Usaha Illegal, Diduga Dibeking Oknum Pejabat
PELALAWAN, riaueditor.com- Badan maupun tempat usaha yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan khususnya di Pangkalan Kerinci menjadi persoalan paling santer dalam satu tahun terakhir ini. Banyak bangunan, toko hingga pusat perbelanjaan mini market yang dibuka tanpa izin.

Walau sering dijadikan bahan pembicaraan masyarakat, sejumlah tempat usaha masih saja tetap berdiri dan beroperasi tanpa beban walau tak berizin. Bahkan banyak yang porsi besar seperti beberapa mini market, SPBU di Jalan Lintas Timur Bandar Seikijang, toko roti terkenal, hingga showroom.

Dari Fakta di lapangan menyeruak seputar aktivitas badan usaha ilegal ini. Disebut-sebut, seorang oknum pejabat yang diduga membekingi usaha tanpa izin tersebut. Kebanyakan para pengusaha yang belum mengurus izin tetapi sudah beroperasi, berlindung dibalik oknum pejabat tinggi tersebut.

"Pastinya, oknum pejabat ini salah seorang yang memiliki kewenangan terkait perizinan. Banyak penguasa menyebut namanya. Saya juga terkejut mendengarnya," ujar seorang sumber di Pemkab Pelalawan yang menolak menyebutkan namanya.

Sumber ini merincikan, oknum pejabat yang dimaksud bukanlah bertugas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) yang selama ini dikenal sebagai pusat pengurusan seluruh izin. Tidak juga berdinas di Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang mengatur masalah izin Amdal dan berkaitan terkait lingkungan.

"Malahan dia menduduki jabatan di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pelalawan. Nanti pasti akan ketahuan dengan sendirinya," tambah sumber ini lagi.

Lebih jauh dijelaskannya, oknum pejabat yang menjadi beking itu tidak hanya melenggangkan proses pengurusan izin meski usaha sudah beroperasi. Bahkan, pejabat itu menjadi jaminan bagi pengusaha bandel untuk tidak disentuh oleh petugas pajak maupun aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Dapat diperkirakan, imbalan yang didapat oknum pejabat itu tidak lagi kecil.

Sementara itu,saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Komisi A Nasarudin,SH.MH menyebutkan agar usaha-usaha yang tidak memiliki izin lengkap secepatnya ditutup dan disegel. "Yang tidak ada izin lengkap baik prinsip IMB dan sebagainya agar pihak Satpol PP bergerak cepat menutup dan menyegelnya. Datanya kan ada di KPPT. Jangan dibiarkan, termasuk tempat usaha yang memakan Daerah Marka Jalan atau DMJ dan tempat parkir. Dalam waktu dekat ini akan kita panggil hearing dinas-dinas terkait," ujarnya.

Ditambahkan Nasarudin, termasuk soal adanya pejabat yang membeking agar usaha ini melanggar akan kita usulkan untuk dipecat. "Ini bicara soal aturan, pejabat jangan main-main dengan membeck-up usaha-usaha yang melanggar aturan. Kita usulkan saja untuk dipecat.Itu statement tegas Kita selain menutup dan menyegel tempat usaha yang tidak memiliki izin," ungkapnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini