Sebelum menjadi Perda, Bappeda dan Dishut Bahas RTRW Riau

Redaksi Redaksi
Sebelum menjadi Perda, Bappeda dan Dishut Bahas RTRW Riau
foto: okezone
PEKANBARU, riaueditor.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengintruksikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau dan Dinas Kehutanan Riau (Dishut) untuk melakukan pembahasan terhadap salinan Surat Keputusan (SK) Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang telah diserahkan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) RI beberapa waktu lalu.

"Sedang dibahas Bappeda dan Dishut," ujar Plt Gubri saat ditemui riaueditor di kantornya, kemarin.

Masih katanya, setelah dipelajari dan diteliti nantinya Pemprov akan segera mengajukannya ke DPRD Riau untuk segera dibuat peraturan daerah. "Nanti kalau sudah dibahas, baru kita serahkan ke legislatif untuk Perdanya," singkatnya.

Seperti diketahui, Surat keputusan perubahan rancangan RTRW dari MenLHK Siti Nurbaya yang telah diterima dinas Kehutanan Riau, SK perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./Menlhk/Setjen/Pla.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya.

SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014. Plt Gubri berjanji akan membuka secara teramg benderang jika SK tersebut sudah disahkan DPRD Riau.

"Kalau sudah selesai nanti akan kita sampaikan ke masyarakat," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menhut saat dijabat Zulkifli Hasan menyerahkan SK penetapan RTRW Riau pada 9 Agustus 2014 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Riau ke-57. Kala itu, Pemprov Riau diberi waktu dua pekan untuk merevisi kawasan hutan dan lahan dalam RTRW.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini