SK Pemecatan Kades Sialang Dua Dahan Diduga Cacat Hukum

Redaksi Redaksi
SK Pemecatan Kades Sialang Dua Dahan Diduga Cacat Hukum
ist.
RENGAT, riaueditor.com - SK Bupati Inhu Nomor: 487 tentang Pemecatan Kepala Desa (Kades) Sialang Dua Dahan yang dikeluarkan oleh Bupati Inhu H Yopi Ariyanto SE pada Tanggal 31 Desember 2013 yang lalu dinilai Cacat Hukum.

Sebagaimana diketahui bahwa keluarnya SK tersebut An Mardianto dikeluarkan berdasarkan Surat Rekomendasi Dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang masa jabatannya sudah berakhir pada Juni 2013 yang lalu, Sementara surat rekomendasi pemberhentian Kades Sialang Dua Dahan yang bernomor 7/BPD/146/2013 Tersebut baru disampaikan pada bulan Oktober 2013 lalu.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Inhu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kamaruzaman membenarkan bahwa pemberhentian Kades Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat oleh Bupati Inhu telah kita sampaikan kepada Camat Rengat Barat, katanya Selasa (7/1) ditemui wartawan di ruang kerjanya.

"SK Bupati tersebut diterbitkan berdasarkan surat Badan permusyawaratan Desa (BPD) Sialang Dua Dahan dengan surat nomor: 7/BPD/146/2013 Yang di ketuai Hendra Putra," jelasnya.

Lebih lanjut katanya bahwa dari 5 orang anggota  BPD desa Sialang Dua Dahan, 4 anggota BPD membubuhkan tanda tangan terkait Perihal usulan pemberhentian kepala desa yang ditujukan kepada Bupati Inhu, agar kepala Desa Sialang Dua Dahan, Mardianto dibebas tugaskan dari jabatannya.

Namun apa kesalahan yang dilakukan Mardianto yang hingga menyebabkan diberhentikan tidak dijelaskan kamaruzzaman. "Terkait itu kita tak bisa kemukakan sebab itu yang wewenang inspektorat," sebutnya.

Kepala Inspektorat Inhu Roesmardi ditemui di kantornya ternyata sedang tidak berada ditempat, menurut staff yang bertugas beliau tak masuk kantor sebab dalam suasana berduka atas meninggalnya orang tua beliau.

Saat ingin dikonfirmasikan melalui sekretaris Inspektorat, Zulkifli juga tak berada diruangan. Menurut staffnya, "Zulkifli sedang sakit, jadi saat ini tak masuk kantor."

Demikian pula halnya dengan Camat Rengat Barat Drs Dudi Sunandar, beberapa kali dihubungi via ponselnya tak kunjung dijawab.

Sedangkan Kepala Desa Sialang Dua Dahan Mardiyanto dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan telah menerima SK Bupati, "Ya saya telah menerima SK tersebut pada pukul 14 00 Wib kemarin Senin (6/1), sebutnya.

Namun dirinya mengaku sampai saat ini tidak tau apa kesalahan yang telah dilakukannya sehingga harus dipecat sebagai Kades Sialang Dua Dahan, "Saya akan rapatkan terlebih dahulu masalah ini kepada seluruh masyarakat desa, apa hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada media massa, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan Mariyanto bahwa Masa jabatan Hendra Putra beserta para Anggotanya sudah berakhir pada Bulan Juni 2013 yang lalu, apakah surat rekomendasi dari BPD yang telah berakhir masa bhaktinya bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan? Tanyanya.

"Hendra Putra itu bukan lagi menjabat sebagai ketua BPD sejak Juni 2013 lalu, dan saat ini ketua BPD yang menjabat adalah Warno," pungkasnya. (Al)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini